BIMTEK KEUANGAN PEMDA

Bimtek Pedoman Pemberian Dana Hibah Dan Bantuan Sosial 2024-2025

Bimtek Pedoman Pemberian Dana Hibah Dan Bantuan Sosial 2024-2025

Bimtek Pedoman Pemberian Dana Hibah Dan Bantuan Sosial 2024-2025

Dengan Hormat

Hibah didefinisikan sebagai pemberian uang atau barang atau jasa dari pemerintah daerah yang secara spesifikasi telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak meningkat, tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyeluruhan urusan pemerintah daerah. Sedangkan bantuan sosial diartikan sebagai pemberian bantuan berupa uang atau barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya tidak terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kepentingan terjadinya resiko sosial.

Prinsip dasar dari pemberian hibah dan bantuan sosial adalah dengan memperhatikan asa keadilan, kepatuhan, kerasionalitas, transparan, akuntabilitas dan manfaat untuk masyarakat.

  1. Pemerintah Pusat
  2. Pemerintah Daerah lainnya
  3. Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dan atau
  4. Badan, Lembaga dan Organisasi bermasyarakat kita yang berbadan hukum Indonesia.

Materi Bimtek Pedoman Pemberian Dana Hibah Dan Bantuan Sosial 2024-2025

1. Konsep dasar hibah dan bantuan sosial.
2. Obyek penerima hibah dan bantuan sosial.
2. Penganggaran hibah dan bantuan sosial.
3. Pelaksanaan dan Penatausahaan hibah dan bantuan sosial.
4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial.
5. Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah  Terkait Pada Bimtek Pedoman Pemberian Dana Hibah Dan Bantuan Sosial 2024-2025