BIMTEK LAINNYA

Bimtek Penguatan Fungsi PPPSPM untuk Meningkatkan Kepatuhan BPR Tahun 2026

Bimtek Penguatan Fungsi PPPSPM BPR 2026 untuk meningkatkan kepatuhan, APU PPT, manajemen risiko, dan tata kelola perbankan.

Bimtek Penguatan Fungsi PPPSPM untuk Meningkatkan Kepatuhan BPR Tahun 2026

Bimtek Penguatan Fungsi PPPSPM BPR 2026 untuk meningkatkan kepatuhan, APU PPT, manajemen risiko, dan tata kelola perbankan.

Deskripsi

Bimtek Penguatan Fungsi PPPSPM untuk Meningkatkan Kepatuhan BPR Tahun 2026 merupakan program bimbingan teknis yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi Pejabat Pengelola Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) dalam menjalankan fungsi kepatuhan di lingkungan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat peran strategis PPPSPM dalam memastikan implementasi program kepatuhan yang efektif, sesuai regulasi, serta mampu mengantisipasi berbagai risiko yang dihadapi industri perbankan.

Dalam perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin kompleks, BPR dituntut untuk menerapkan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal secara efektif dan berkelanjutan. Keberhasilan implementasi program tersebut sangat bergantung pada fungsi PPPSPM sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi, dan memastikan seluruh kebijakan serta prosedur kepatuhan dijalankan secara konsisten. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi PPPSPM menjadi kebutuhan penting guna mendukung penguatan tata kelola dan manajemen risiko BPR.

Melalui Bimtek Penguatan Fungsi PPPSPM untuk Meningkatkan Kepatuhan BPR Tahun 2026, peserta akan memperoleh pemahaman mendalam mengenai regulasi terbaru terkait APU PPT dan PPSPM, peran dan tanggung jawab PPPSPM, serta strategi penguatan fungsi kepatuhan berbasis risiko. Pelatihan ini juga membahas penerapan Customer Due Diligence (CDD), Enhanced Due Diligence (EDD), pemantauan transaksi nasabah, identifikasi transaksi mencurigakan, serta mekanisme pelaporan kepada otoritas yang berwenang.

Selain itu, peserta akan mempelajari teknik penyusunan kebijakan dan prosedur kepatuhan, pengelolaan dokumentasi, evaluasi efektivitas program APU PPT dan PPSPM, serta koordinasi dengan unit kerja terkait dalam mendukung penerapan kepatuhan yang menyeluruh. Materi juga mencakup studi kasus pemeriksaan regulator, analisis temuan kepatuhan, serta praktik terbaik dalam membangun budaya kepatuhan di lingkungan BPR.

Metode pembelajaran dilaksanakan melalui ceramah interaktif, diskusi kelompok, studi kasus, simulasi pengawasan kepatuhan, dan pembahasan praktik terbaik implementasi program kepatuhan di sektor perbankan. Pendekatan ini memberikan pemahaman teoritis sekaligus keterampilan praktis yang dapat diterapkan secara langsung dalam pelaksanaan tugas PPPSPM.

Dengan mengikuti Bimtek Penguatan Fungsi PPPSPM untuk Meningkatkan Kepatuhan BPR Tahun 2026, peserta diharapkan mampu meningkatkan efektivitas fungsi kepatuhan, memperkuat implementasi APU PPT dan PPSPM, meminimalkan risiko pelanggaran regulasi, serta mendukung terciptanya tata kelola BPR yang sehat, transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi.

Tujuan Bimtek Penguatan Fungsi PPPSPM untuk Meningkatkan Kepatuhan BPR Tahun 2026

  1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai peran dan tanggung jawab PPPSPM dalam mendukung kepatuhan BPR.
  2. Memperkuat kemampuan dalam menerapkan program APU PPT dan PPSPM sesuai regulasi terbaru.
  3. Meningkatkan kompetensi dalam mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan risiko kepatuhan.
  4. Membekali peserta dengan strategi pengawasan dan pemantauan transaksi berbasis risiko.
  5. Meningkatkan kemampuan dalam penyusunan kebijakan, prosedur, dan pelaporan kepatuhan.
  6. Mendukung terciptanya budaya kepatuhan dan tata kelola yang baik di lingkungan BPR.

Manfaat Bimtek Penguatan Fungsi PPPSPM untuk Meningkatkan Kepatuhan BPR Tahun 2026

  1. Memperkuat efektivitas fungsi PPPSPM dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
  2. Meningkatkan kepatuhan BPR terhadap regulasi APU PPT dan PPSPM.
  3. Mengurangi risiko hukum, operasional, reputasi, dan kepatuhan.
  4. Meningkatkan kualitas pengawasan terhadap aktivitas dan transaksi nasabah.
  5. Membantu kesiapan BPR dalam menghadapi pemeriksaan regulator dan audit internal.
  6. Mendukung penguatan sistem pengendalian internal dan manajemen risiko yang berkelanjutan.

Materi Bimtek Penguatan Fungsi PPPSPM untuk Meningkatkan Kepatuhan BPR Tahun 2026

  1. Regulasi terbaru terkait APU PPT dan PPSPM bagi BPR.
  2. Peran, tugas, dan tanggung jawab PPPSPM dalam organisasi.
  3. Penerapan Risk-Based Approach (RBA) dalam program kepatuhan.
  4. Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD).
  5. Pemantauan transaksi nasabah dan identifikasi transaksi mencurigakan.
  6. Penyusunan kebijakan, SOP, dan laporan kepatuhan.
  7. Pengelolaan temuan audit dan tindak lanjut hasil pemeriksaan regulator.
  8. Studi kasus dan praktik terbaik penguatan fungsi PPPSPM di BPR.

FAQ – Bimtek Penguatan Fungsi PPPSPM untuk Meningkatkan Kepatuhan BPR Tahun 2026

Q1: Apa itu Bimtek Penguatan Fungsi PPPSPM untuk Meningkatkan Kepatuhan BPR?
A: Pelatihan yang bertujuan meningkatkan kompetensi PPPSPM dalam mendukung penerapan kepatuhan dan pengendalian risiko di BPR.

Q2: Siapa yang sebaiknya mengikuti bimtek ini?
A: PPPSPM, pejabat kepatuhan, auditor internal, manajemen risiko, direksi, dan staf terkait kepatuhan BPR.

Q3: Apa manfaat utama mengikuti bimtek ini?
A: Meningkatkan efektivitas fungsi kepatuhan serta mendukung implementasi APU PPT dan PPSPM secara optimal.

Q4: Apa yang dimaksud dengan PPPSPM?
A: PPPSPM adalah pejabat yang bertanggung jawab mengelola program pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal.

Q5: Apakah pelatihan ini membahas regulasi terbaru?
A: Ya, peserta akan mempelajari perkembangan regulasi terbaru terkait kepatuhan, APU PPT, dan PPSPM.

Q6: Apakah materi mencakup pemantauan transaksi nasabah?
A: Ya, termasuk teknik identifikasi transaksi mencurigakan dan penerapan pendekatan berbasis risiko.

Q7: Apakah peserta akan mempelajari penyusunan laporan kepatuhan?
A: Ya, materi mencakup penyusunan laporan, dokumentasi, dan pengelolaan data kepatuhan.

Q8: Berapa lama durasi pelaksanaan bimtek?
A: Umumnya berlangsung selama 2–3 hari tergantung kebutuhan dan ruang lingkup materi.

Q9: Apakah peserta mendapatkan sertifikat?
A: Ya, seluruh peserta yang mengikuti pelatihan akan memperoleh sertifikat resmi.

Q10: Apakah materi dapat diterapkan langsung di BPR?
A: Ya, materi disusun secara praktis agar dapat langsung mendukung tugas dan fungsi PPPSPM di lingkungan BPR.

Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerinta Pada Bimtek Penguatan Fungsi PPPSPM untuk Meningkatkan Kepatuhan BPR Tahun 2026