JADWAL TRAINING SWASTA, TRAINING SWASTA

TRAINING PELAPORAN PRODUKSI DAN PENJUALAN MINERBA 2025

TRAINING PELAPORAN PRODUKSI DAN PENJUALAN MINERBA 2025

TRAINING PELAPORAN PRODUKSI DAN PENJUALAN MINERBA 2025

Pelaporan produksi dan penjualan merupakan kewajiban utama bagi pemegang IUP/IUPK untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan negara terhadap kegiatan pertambangan mineral dan batubara (minerba). Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan keterampilan teknis dalam menyusun dan menginput laporan melalui sistem pelaporan online seperti MOMS (Minerba Online Monitoring System) dan MODI (Minerba One Data Indonesia).

Tujuan dan Manfaat Training Pelaporan Produksi dan Penjualan Minerba

1.1 Meningkatkan pemahaman atas kewajiban pelaporan produksi dan penjualan minerba.
1.2 Meningkatkan kemampuan teknis pengisian laporan dalam sistem MOMS dan MODI.
1.3 Meningkatkan akurasi data volume produksi dan penjualan sesuai dokumen RKAB.
1.4 Mendorong kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
1.5 Meminimalkan sanksi administratif akibat keterlambatan atau kesalahan pelaporan.
1.6 Memastikan kesesuaian laporan dengan realisasi di lapangan.
1.7 Menurunkan risiko administratif akibat ketidaksesuaian data.
1.8 Meningkatkan kemampuan personel dalam penggunaan sistem digital pelaporan.
1.9 Mendukung integrasi data antara perusahaan, pemerintah daerah, dan pusat.
1.10 Meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola pertambangan nasional.

Materi Training Pelaporan Produksi dan Penjualan Minerba

1.1 Regulasi Terkait Pelaporan Produksi dan Penjualan Minerba
1.2 Pengantar Sistem MOMS dan MODI Kementerian ESDM
1.3 Tahapan dan Format Pelaporan Produksi Minerba
1.4 Tata Cara Pelaporan Penjualan dan Harga Jual Acuan (HBA/HMA)
1.5 Pengisian Formulir dan Upload Data Secara Online
1.6 Validasi, Verifikasi, dan Integrasi Laporan
1.7 Peran RKAB dan Laporan Bulanan dalam Sistem Pelaporan
1.8 Sanksi Administratif dan Pengawasan Digital oleh Pemerintah
1.9 Studi Kasus: Kesalahan Umum dan Cara Memperbaikinya

Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah  Pada TRAINING PELAPORAN PRODUKSI DAN PENJUALAN MINERBA 2025