Materi Bimtek
Re Akredetasi Puskesmas. Bimtek Re Akredetasi Puskesmas Tahun 2021
Re Akredetasi Puskesmas. Bimtek Re Akredetasi Puskesmas Tahun 2021
Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit,Kabag. Organisasi RS. Kabag. Organisasi Sekretariat RS,1. Direktur/ Wakil Direktur Rumah Sakit, Dokter Rumah Sakit,Tenaga Kesehatan di Puskesmas, Klinik, dan Tempat Praktik Mandiri, Kepala Perawat Rumah sakit
Dengan Hormat
Re-Akreditasi dilakukan agar puskesmas tidak mengalami sindrom ‘jalan di tempat’ setelah mendapatkan status terakreditasi, namun tetap terus menerapkan prinsip peningkatan mutu yang berkesinambungan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Disadari oleh Tim Puskesmas bahwa beberapa puskesmas yang sudah dilakukan penilaian serasa “tidur” dengan berakhirnya euforia akreditasi, terlebih jika hasil akreditasi yang didapatkan yakni akreditasi dengan penilaian dasar/madya. Berbeda halnya dengan puskesmas yang dinilai sebagai puskesmas paripurna, sering menjadi puskesmas percontohan atau sebagai tujuan kaji banding, sehingga setiap kali ada kunjungan selalu harus memberikan data ter update dan secara tidak langsung terus melakukan pembenahan dari waktu ke waktu.
Agar pelaksanaan re-akreditasi Puskesmas dapat berjalan optimal, ada beberapa kondisi yang sudah harus dipenuhi puskesmas, diantaranya adalah puskesmas telah melaksanakan seluruh rekomendasi dari proses survei akreditasi sebelumnya.
Jalannya kegiatan berlangsung dengan lancar, setiap sesi pemateri mampu memberikan semangat baru bagi semua peserta, beberapa hal merupakan pembelajaran yang baru bagi peserta sehingga diskusi yang berlangsung sangat menarik.
Permenkes No. 46 tahun 2015 mengamanatkan bahwa Puskesmas wajib terakreditasi setiap 3 (tiga) tahun. Monitoring dan penilaian kinerja Puskesmas, merupakan persyaratan yang diminta oleh standar akreditasi tersebut. Penilaian kinerja dilakukan baik untuk upaya kesehatan perseorangan (UKP), upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan administrasi manajemen.
Agar Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya dapat memenuhi standar akreditasi dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan dari Unsur Dinas Kesehatan dan Puskesmas lainnya dapat membangun sistem pelayanan yang didukung oleh tata kelola yang baik dan kepemimpinan yang mempunyai komitmen yang tinggi untuk menyediakan pelayanan yang mutu, aman, dan terjangkau bagi masyarakat secara berkesinambungan.
Materi Bimtek Re Akredetasi Puskesmas. Bimtek Re Akredetasi Puskesmas Tahun 2021
Pemahaman tentang pentingnya penerapan Perbaikan mutu berkesinambungan (Continous Quality Improvement), pemahaman tentang Prasyarat pendukung penerapan CQI, gambaran tentang penerapan prinsip CQI dengan baik sampai pada pemahaman tentang sasaran keselamatan pasien dan manajemen resiko serta pemahaman tentang Prinsip 5-R / 5-S sebagai Prasyarat pendukung penerapan CQI.

Re Akredetasi Puskesmas. Bimtek Re Akredetasi Puskesmas Tahun 2021
II.

Re Akredetasi Puskesmas. Bimtek Re Akredetasi Puskesmas Tahun 2021
Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Terkait Pada Re Akredetasi Puskesmas. Bimtek Re Akredetasi Puskesmas Tahun 2021