BIMTEK RSUD / PUSKESMAS PEMDA

Bimtek Teknis Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan 2024-2025

Bimtek Teknis Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan 2024-2025

Bimtek Teknis Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan 2024-2025

( Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan )

Dengan Hormat

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan  PP ini mengatur mengenai klasifikasi rumah sakit; kewajiban rumah sakit; akreditasi rumah sakit; pembinaan dan pengawasan rumah sakit; dan tata cara pengenaan sanksi administratif. Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan dalam Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit, wajib dilakukan Akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi tersebut dilakukan oleh Rumah Sakit paling lambat setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin berusaha untuk pertama kali.

Materi Bimtek Teknis Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan 2024-2025

-1. Klasifikasi Rumah Sakit
– Kemampuan Pelayanan
– Fasilitas Kesehatan dan Sarana Penunjang
– Sumber Daya Manusia
– Perubahan Kelas
2. Kewajiban Rumah Sakit
3. Akreditasi Rumah Sakit
– Lembaga Penyelenggara Akreditasi
– Kegiatan penyelenggaraan Akreditasi
– Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
4. Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
– Laporan Dugaan Pelanggaran
– Pemeriksaan
– Pengenaan Sanksi

Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah  Terkait Pada Bimtek Teknis Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan 2024-2025