BIMTEK PERPAJAKAN PEMDA

BIMTEK PERPAJAKAN PADA BUMD / PERSERODA 2025

BIMTEK PERPAJAKAN PADA BUMD / PERSERODA 2025

BIMTEK PERPAJAKAN PADA BUMD / PERSERODA 2025

Dengan Hormat

Besaran PPh angsuran pajak bagi wajib BUMN dan BUMD. Besaran pajak bagi wajib pajak BUMN dan BUMD dihitung dengan mengalikan tarif pasal 17 dengan penghasilan neto dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) Tahun Pajak yang bersangkutan telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham. Dan laporan RKAP disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP wajib pajak terdaftar. Besaran angsuran PPh pasal 25 sama dengan PPh terutang dikurangi kredit pajak (PPh pasal 22, pasal 23, dan pasal 24)

Dalam pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan atas BUMD terdapat perbedaan dengan badan usaha lainnya terutama badan usaha milik swasta. Karena alasan kekhususan bentuk yang dimiliki oleh BUMD yang berbeda dengan badan usaha lainnya. Perbedaan itu menyangkut penentuan besarnya angsuran pajak setiap bulan bagi BUMD, yaitu ditentukan berdasarkan besarnya alokasi angsuran pajak yang telah dianggarkan dalam APBD tahun pajak yang bersangkutan, tidak dapat melebihi atau kurang dari alokasi tersebut. Hal ini berakibat pula pada proses penagihannya dalam hal BUMD tidak memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban pajaknya, dimana penagihan tersebut akan menyebabkan tagihan angsuran pajak menjadi meningkat maka BUMD mendapat penangguhan peningkatan besarnya angsuran pajak akibat adanya penagihan tersebut karena BUMD tidak dapat membayar melebihi yang telah dianggarkan dalam APBD tahun pajak yang bersangkutan

Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI  Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah  Pada BIMTEK PERPAJAKAN PADA BUMD / PERSERODA 2025