BIMTEK BARANG JASA PEMERINTAH DAERAH

Bimtek Penyelengaraan Pengadaan Barang Jasa Kegiatan Pembagunan Sarana Dan Prasarana Dan Pemberdayaan Masarakat Di Kelurahan Berdasarkan Permendagri 130 Tahun 2018 Dan Perpres No 16 tahun 2018

Bimtek Penyelengaraan Pengadaan Barang Jasa Kegiatan Pembagunan Sarana Dan Prasarana Dan Pemberdayaan Masarakat Di Kelurahan Berdasarkan Permendagri 130 Tahun 2018 Dan Perpres No 16 tahun 2018

Dengan Hormat

Bimtek Penyelengaraan Pengadaan Barang Jasa Kegiatan Pembagunan Sarana Dan Prasarana Dan Pemberdayaan Masarakat Di Kelurahan Berdasarkan Permendagri 130 Tahun 2018 Dan Perpres No 16 tahun 2018 Kementrian  Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan dan menetapkan kebijakan melalui Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 ini mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019.
Kegiatan pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan .

Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan, digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi sumber daya sendiri, misalnya pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, lembaga kemasyarakatan, Trantibum dan Linmas, dan penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa.Untuk penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan. Musyawarah dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan penentuan kegiatan tambahan dan/atau perubahan.

Mekanisme Alokasi Anggaran

Dalam mekanisme penganggarannya pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan.

Alokasi anggaran dimasukan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, yang dialokasikan untuk: daerah kota yang tidak memiliki desa dan kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa.Anggaran untuk daerah kota yang tidak memiliki desa dialokasikan paling sedikit 5% dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusis, ditambah DAU Tambahan. Sedangkan anggaran untuk daerah kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa dialokasikan paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota, ditambah DAU Tambahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENGADAAN BARANG DAN JASA DI KELURAHAN

Pelaksanaan Anggaran untuk Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Kelurahan

Kepala daerah menetepkan lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Lurah selaku KPA memiliki tugas untuk menunjuk Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu dan PPTK di kelurahan.

Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu di Kelurahan memiliki tugas sebagai berikut.

Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dan diketahui/disetujui oleh PPTK.
Meneliti kelengkapan SPP-TU yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu
Melakukan verifikasi SPP
Menyiapkan SPM
Melakukan verifikasi harian atas penerimaan.
Melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu kepada KPA. Verifikasi tersebut meliputi:
Meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan;
Menguji kebenaran perhitungan atas pengeluaran perincian objek yang tercantum dalam ringkasan per rincian objek;
Menghitung pengenaan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penghasilan atas beban pengeluaran per rincian objek; dan
Menguji kebenaran sesuai dengan SPM dan SP2D yang diterbitkan periode sebelumnya.

Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Terkait Pada Bimtek Penyelengaraan Pengadaan Barang Jasa Kegiatan Pembagunan Sarana Dan Prasarana Dan Pemberdayaan Masarakat Di Kelurahan Berdasarkan Permendagri 130 Tahun 2018 Dan Perpres No 16 tahun 2018