Materi Bimtek
Bimtek Penyusunan RKA Tahun 2020 Di Kelurahan Dan Mekanisme Peyelengaraan Pengadaan Barang / Jasa Di Kelurahan
Kegiatan pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan .
Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan, digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi sumber daya sendiri, misalnya pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, lembaga kemasyarakatan, Trantibum dan Linmas, dan penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa.
Untuk penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan. Musyawarah dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan penentuan kegiatan tambahan dan/atau perubahan.
Penyusunan RKA Tahun 2020 Di Kelurahan Dan Pengadaan Barang / Jasa Di Kelurahan
Mekanisme Alokasi Anggaran
Dalam mekanisme penganggarannya pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan.
Alokasi anggaran dimasukan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, yang dialokasikan untuk: daerah kota yang tidak memiliki desa dan kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa.
Anggaran untuk daerah kota yang tidak memiliki desa dialokasikan paling sedikit 5% dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusis, ditambah DAU Tambahan. Sedangkan anggaran untuk daerah kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa dialokasikan paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota, ditambah DAU Tambahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan dokumen perencanaan daerah, Kecamatan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kelurahan sesuai sumber pendanaan masing-masing kegiatan. RKA Kecamatan disusun oleh camat atas usul lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.