BIMTEK KEUANGAN PEMDA

Bimtek Penyusunan PRA RKA APBD 2020 Dan Keterkaitanya Dengan PP No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Bimtek Penyusunan PRA RKA APBD 2020 Dan Keterkaitanya Dengan PP No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

Dengan Hormat
Dalam Rangka memberikan keyakinan terhadap kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran Tahunan Daerah, untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan APBD yang berkualitas serta menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran, Pemerintah telah menyelesaikan revisi atas PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi PP No. 12 Tahun 2019. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadikan dasar pertimbangan dibutuhkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah. Harapannya PP terbaru ini akan mengantarkan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam bentuk APBD yang lebih baik, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.Seperti halnya dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kota/kabupaten pun juga menyusun perencanaan dan pengelolaan anggaran yang akan dilaksanakan dalam satu tahun ke depan. Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah harus dicatat dan dikelola dalam APBD. Yang paling mencolok dan poin yang sangat menarik dari PP No. 12 Tahun 2019

Materi Penyusunan PRA- RKA APBD 2020

  • Singkronisasi Kebijakan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Dalam Penyusunan RKA Tahun 2020
  • Penyusunan Pra RKA Perubahan APBD 2019 dan Pra RKA APBD 2020
    Dokumen perencanaan penganggaran yang sudah disusun dan di sajikan masing – masing Perangkat Daerah melalui sistem E planning
  • PP No 12 Tahun 2019 Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Pengujian atas kelengkapan dokumen pendukung RKA, dengan tujuan untuk menguji bahwa RKA yang disusun telah didukung dengan dokumen perencanaan yang memadai.  Pengujian atas penerapan SHBJ , dengan tujuan untuk menguji kepatuhan penerapan standar harga dalam RKA -SKPD dengan peraturan bupati  tentang SHBJ

Program Kerja Reviu yang sudah disusun Tim yang meliputi beberapa pengujian diantaranya :

  • Pengujian atas penganggaran untuk belanja hibah dan bansos dengan tujuan menguji pengangaran untuk hibah dan bansos telah sesuai peraturan perundang-undangan
  • Pengujian  belanja untuk kegiatan pengadaan/pembangunan aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan dengan tujuan menguji belanja untuk kegiatan pengadaan/pembangunan aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan
  •  Pengujian atas penggunaan kode rekening beserta norma penyajiannya,  dengan tujuan menguji tidak adanya kesalahan klasifikasi anggaran dengan jenis belanja
  •  Pengujian atas hal-hal yang dilarang dalam penganggaran tentang pedoman penyusunan RKA tahun 2020 Pengujian atas ketepatan penganggaran untuk pengadaan aset  dengan tujuan untuk menguji apakah pengadaan aset telah sesuai dengan kebutuhan

Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Terkait Pada Bimtek Penyusunan PRA RKA APBD 2020 Dan Keterkaitanya Dengan PP No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah