Materi Bimtek
Bimtek Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan 2025
Bimtek Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan 2025
Dengan Hormat
Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan adalah penilaian yang dilakukan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat jabatan. Penilaian ini didasarkan pada unsur utama dan unsur penunjang.Dalam pembaruan penilaian angka kredit saat ini digunakan metode integrasi. Dalam penilaian angka kredit terbaru dilakukan dengan fokus kepada tugas jabatan, pengembangan profesi dan kegiatan penunjang. Dengan demikian, unsur-unsur yang selama ini terpecah-pecah di beberapa entitas akan digabung ke dalam satu tugas jabatan. Tugas jabatan menjadi unsur satu-satunya (dipakai 100%) untuk kenaikan pangkat. Terdapat syarat-syarat dalam pengembangan profesi untuk kenaikan jenjang yaitu pada kenaikan jenjang penyelia ke jenjang ahli madya dan ke jenjang ahli utama.Kebaruan dalam Permenpan 1 Tahun 2023 yang lain adalah ketika akan dilakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional ke integrasi, terdapat nilai-nilai dasar yang menjadi pengurang dari angka kredit konvesional yang cukup besar. Tabel tersebut menjadi acuan dalam pengelolaan JFK juga untuk penyesuaian dari AK Konvensional ke Integrasi. Alat bantunya masih bersama ditunggu dengan aplikasi “Dispakati” dari BKN
Dasar Hukum Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan 2025
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949)
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607)
- Keputusan Presiden nomor 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden nomor 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah Bimtek Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan 2025