BIMTEK BMD / ASET PEMDA

BIMTEK PENGHAPUSAN & PEMINDAHTANGANAN BMD BARANG MILIK DAERAH 2025

BIMTEK PENGHAPUSAN & PEMINDAHTANGANAN BMD BARANG MILIK DAERAH 2025

BIMTEK PENGHAPUSAN & PEMINDAHTANGANAN BMD BARANG MILIK DAERAH 2025

Dengan Hormat

Penghapusan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) adalah proses penting dalam pengelolaan aset pemerintah daerah, di mana barang yang tidak lagi dibutuhkan atau memiliki nilai ekonomis dapat dihapus dari daftar inventaris atau dipindahtangankan Penghapusan BMD adalah tindakan menghapus barang dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang, membebaskan Pengguna/Kuasa Pengguna/Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik

MATERI BIMTEK PENGHAPUSAN & PEMINDAHTANGANAN BMD BARANG MILIK DAERAH 2025

  • Alasan Penghapusan:
    • BMD tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. 
    • Terdapat alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan. 
    • BMD rusak berat atau tidak layak pakai. 
  • Prosedur:
    • Pengelola Barang mengajukan usulan penghapusan kepada Walikota/Bupati/Gubernur. 
    • Walikota/Bupati/Gubernur menerbitkan keputusan penghapusan. 
    • Pengelola Barang menghapuskan BMD dari daftar barang. 
    • Laporan penghapusan disampaikan kepada Walikota/Bupati/Gubernur. 
Pemindahtanganan BMD:
  • Definisi: Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMD kepada pihak lain. 
  • Bentuk Pemindahtanganan:
    • Penjualan. 
    • Tukar menukar. 
    • Hibah. 
    • Penyertaan modal pemerintah daerah. 
  • Prosedur:
    • Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan pemindahtanganan kepada Walikota/Bupati/Gubernur. 
    • Walikota/Bupati/Gubernur membentuk tim untuk meneliti kelayakan pemindahtanganan. 
    • Walikota/Bupati/Gubernur menerbitkan keputusan penetapan mitra pemindahtanganan. 
    • Persetujuan DPRD diperlukan untuk pemindahtanganan tanah/bangunan atau BMD bernilai di atas Rp 5 miliar. 
    • Pemindahtanganan dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD atau Gubernur/Bupati/Walikota

Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI  Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah  Pada BIMTEK PENGHAPUSAN & PEMINDAHTANGANAN BMD BARANG MILIK DAERAH 2025