BIMTEK BARANG JASA PEMERINTAH DAERAH

Bimtek Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang & Jasa di Desa 2025

Bimtek Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang & Jasa di Desa 2025

Bimtek Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang & Jasa di Desa 2025

Dengan Hormat

          Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang bersumber dari APBDesa agar sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga hasil Pengadaan Barang/Jasa di Desa dapat bermanfaat untuk memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat, dipandang perlu menetapkan Perka LKPP Nomor 13/2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mencabut Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barajakartannhhng/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1367) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1506), dan dinyatakan tidak berlaku.

Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI  Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah  Pada Bimtek Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang & Jasa di Desa 2025