BIMTEK PEMERINTAHAN PEMDA, JADWAL TRAINING SWASTA

TRAINING UNDANG UNDANG CIPTA KERJA KLUSTER KETENAGAKERJAAN ( UUCK) TAHUN 2021 – 2022

TRAINING UNDANG UNDANG CIPTA KERJA KLUSTER KETENAGAKERJAAN ( UUCK) TAHUN 2021 – 2022

Dengan Hormat

4 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan kepada para pemangku kepentingan. Dengan begitu, diharapkan tercipta pemahaman yang sama antar stakeholders, sehingga dapat meningkatkan implementasi keempat PP.Adapun keempat PP tersebut, yakni PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Materi Pembahasan Training UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  • Pemberian uang kompensasi PKWT sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh
  • PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Alih Daya/Outsourcing

  • Pekerja/buruh pada perusahaan alih daya tetap mendapat perlindungan atas hak-haknya.
  • Dalam hal terjadi pergantian perusahaan alih daya, pekerja/buruh tetap dijamin kelangsungan kerjanya dan hak-haknya.

Upah Minimum (UM)

  • UM wajib ditetapkan di tingkat Provinsi (UMP), sedangkan UM Kab/Kota dapat ditetapkan dengan syarat tertentu (pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta diatas UMP).
  • Kenaikan UM mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah.
    UM yang telah ditetapkan sebelum UU CK tidak boleh diturunkan.

Tenaga Kerja Asing (TKA)

  • TKA hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu Kemudahan RPTKA hanya untuk TKA Ahli.Pesangon
  • Pekerja/buruh yang mengalami PHK tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pekerja/buruh yang mengalami PHK akan mendapatkan kompensasi PHK 25 kali upah, yang terdiri atas 19 kali ditanggung pemberi kerja dan 6 kali ditanggung Pemerintah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

  • Diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah.
    Tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP.
  • Pembiayaan JKP bersumber dari pengelolaan dana BPJS Ketenakerjaan dan APBN.

Waktu Kerja

  • Ketentuan waktu kerja tetap sesuai dengan UU 13/2003, dan terdapat penambahan pengaturan waktu kerja yang lebih fleksibel untuk pekerjaan tertentu (misalnya pekerjaan paruh waktu, pekerjaan dalam ekonomi digital dll).

Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Dan Perusahaan Swasta  Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari  Propesional Selama 20 Tahun Bidang SCM Supply Chain Management  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah .Direktur Perusahaan Dan HRD Dan Staf Terkait TRAINING UNDANG UNDANG CIPTA KERJA KLUSTER KETENAGAKERJAAN ( UUCK) TAHUN 2021 – 2022