BIMTEK BARANG JASA PEMERINTAH DAERAH

Info Bimtek E-Purchasing Sesuai Keputusan Kepala LKPP No 122 Tahun 2022 Dan Penerapan TKDN

Info Bimtek E-Purchasing Sesuai Keputusan Kepala LKPP No 122 Tahun 2022 Dan Penerapan TKDN

Info Bimtek E-Purchasing Sesuai Keputusan Kepala LKPP No 122 Tahun 2022 Dan Penerapan TKDN

Dengan Hormat

Keberadaan Katalog Elektronik beserta proses E-Purchasing dimaksudkan sebagai media/platform dan alternatif proses pengadaan yang mudah bagi para pelaku pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Katalog Elektronik yang transparan dan terbuka menciptakan iklim usaha yang kompetitif, mendorong pengembangan mutu produk dengan harga produk yang wajar, sehingga mendorong pertumbuhan kinerja mitra Pelaku Usaha Dalam Negeri. Selain itu, melalui penyelenggaraan Katalog Elektronik, Pemerintah juga memperoleh laporan transaksi pembelian Barang/Jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang akurat. tata cara penyelenggaraan E-Katalog, Keputusan Kepala LKPP Nomor. 122 Tahun 2022 juga menetapkan tata cara pembelian digital melalui sistem E-Katalog atau lazim disebut E-Purchasing.

Materi Info Bimtek E-Purchasing Sesuai Keputusan Kepala LKPP No 122 Tahun 2022 Dan Penerapan TKDN

  1. Strategi Implementasi P3DN dan TKDN dalam Pengadaan
  2. Gambaran Umum dan Kebijakan P3DN
  3. Implementasikan P3DN dalam Pengadaan Barang/Jasa
  4. Tata Cara Menghitung BMP dan TKDN dalam Pengadaan
  5. Ketentuan dan Penerapan P3DN/TKDN dalam Tahapan Perencanaan, Persiapan, dan Kontrak Pengadaan
  6. Ketentuan dan Penerapan P3DN/TKDN dalam Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia, serta Preferensi Harga.
  7. Tata cara e- Purchasing
  8. Konsep Dasar dan Landasan Hukum Pelaksanaan Katalog Elektronik dan E-Purchasing
    Tahapan dan Ketentuan Dalam Persiapan, Pra Pelaksanaan, dan Pelaksanaan E-purchasing
  9. Penyelenggaraan e-Purchasing Katalog melalui Metode Negosiasi Harga, Mini Kompetisi, dan Competitive Catalog
  10. Simulasi dan Studi Kasus Pelaksanaan e- purchasing
  11. Pelaksanaan dan Pengendalian Kontrak dalam penyelenggaraan E-purchasing

Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Terkait Pada Info Bimtek E-Purchasing Sesuai Keputusan Kepala LKPP No 122 Tahun 2022 Dan Penerapan TKDN