Materi Bimtek
Bimtek TI Desa / Teknologi Informasi Aplikasi Administarsi Desa
Bimtek TI Desa / Teknologi Informasi Aplikasi Administarsi Desa
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Pemerintah Desa Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait
Sekretaris Desa , BPD Dan Bendahara Desa
Di Tempat
Kemampuan desa untuk mengelola penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat harus didukung oleh semua unsur dan sumber daya desa untuk menunjang bagi perbaikan kesejahteraan masyarakat desa. Desa yang dapat menjalankan pengelolaan pembangunan secara mandiri bukan hanya mampu menggerakkan seluruh aset sumber daya yang dimiliki desa, tetapi desa juga akan mampu memperbaiki kebutuhan dasar warga, kebutuhan penghidupan, memperjuangkan hak warga dan menata kehidupan secara berkelanjutan.Salah satu sumber daya yang dapat dimanfaatkan oleh desa adalah pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak terlepas dari perkembangan kebutuhan manusia. Berbagai kebutuhan mendorong daya pikir manusia untuk mengembangkan teknologi sehingga dapat memberikan kemudahan-kemudahan dalam setiap bidang kehidupan, salah satu bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang berkembang dengan pesat adalah sistem teknologi informasi.Bimtek TI Desa / Teknologi Informasi Aplikasi Administarsi Desa UU No. 6/2014 ini selain menjadi kekuatan baru untuk mengatur tata kelola desa, juga secara spesifik mengatur tentang Sistem Informasi Desa. Hal ini diatur dalam bab IX, bagian ketiga perihal “Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan”. Pasal 86 menyatakan:
1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
4) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
5) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
Bimtek TI Desa / Teknologi Informasi Aplikasi Administarsi Desa
Materi Bimtek Pembahasan
- Konsep Dasar Administrasi Desa
- Pengenalan IT Administrasi Desa
- Tata Cara Pengisian Buku Administrasi Umum Desa
- Aplikasi Administasi Penduduk Desa
- Tata Cara Pengisian Buku Administrasi Keuangan Desa
- Aplikasi Administrasi Keuangan Desa
- Tatacara Pengisian Buku Administrasi Pembagunan Desa
- Aplikasi Administrasi Pembagunan Desa
- Tata Cara Pengisian Buku Administrasi Lainnya
- Aplikasi Administrasi Pelayanan Desa
Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Terkait Pada Bimtek TI Desa / Teknologi Informasi Aplikasi Administarsi Desa