Materi Bimtek
Bimtek Sosialisasi Perpres No 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
Bimtek Sosialisasi Perpres No 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Dengan Hormat
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. hal ini menunjukan komitmen kuat dari pemerintah untuk percepatan pembangunan di wilayah tersebut.Terbitnya peraturan ini, sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papau sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 35 tahun 2008. Kemudian terbit Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papau dan Papua Barat.
Beberapa strategi yang dilakukan untuk mencapai percepatan pembangunan tersebut adalah :
1. Mengoptimalkan hubungan fungsional antara Pemerintah Pusat, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, serta kabupaten/kota diwilayah Provinsi Papua dan Papua Barat;
2. Mengembangkan Kapasitas Aparatur;
3. Menerapkan system keterkaitan pola bertingkat yang harmonis antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah kabuapaten/kota;
4. Melaksanakan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sesuai dengan kebutuhan daerah yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Tata Ruang Wilayah Pulau, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
5. Melakukan revitalisasi pelayanan pendidikan yang menjangkau seluruh kampung untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas bagi masa depan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
6. Melakukan revitalisasi pelayanan kesehatan yang menjangkau seluruh kampung;
7. Melakukan percepatan pengembangan transportasi terpadu yang meliputi transportasi darat, transportasi laut dan transportasi udara, yang berbasis pada pusat-pusat pengembangan wilayah untuk mendukung pengembangan otonomi khusus;
8. Melakukan percepatan pengembangan infrastruktur energi, komunikasi, perumahan, air bersih sanitasi yang menjangkau seluruh wilayah;
9. Mengembangkan ekonomi yang berdaya saing melaui pengembangan kluster pada kawasan strategis di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dengan memperhatikan MP3EI pada koridor ekonomi Papua dan Kepulauan Maluku.
Agar Perpres Nomor 65 Tahun 2011 dapat berjalan dengan tepat guna, tepat waktu dan tepat sasaran, maka Pemerintah membentuk Unit Percepatan Pembanganguna Papua dan Papua Barat (UP4B) sebagai lembaga yang secara langsung melakukan koordinasi, integrasi dan singkronisasi dengan sejumlah instansi/lembaga terkaitlainnya, baik ditingkat pusat maupun di daerah. UP4B memiliki kewenangan yang tegas (strong coordination), namun tidak mengambil alih kegiatan instansi yang sudah ada.
Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Terkait Pada Bimtek Ini