Materi Bimtek
Bimtek Diklat Persiapan Survei Ulang (Re Akreditasi) Puskesmas Tahun 2019
Bimtek Diklat Persiapan Survei Ulang (Re Akreditasi) Puskesmas Tahun 2019
Dengan Hormat
Sesuai Amanat Permenkes No. 46 Tahun 2015 bahwa Puskesmas yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang atau re akreditasi setiap 3 tahun sekali. Bagi Puskesmas yang telah terakreditasi pada tahun 2015, maka pada tahun 2018 harus dilakukan akreditasi kembali. Hal ini dilakukan agar puskesmas tidak ‘jalan di tempat’ setelah mendapatkan status terakreditasi, namun tetap terus menerapkan prinsip peningkatan mutu yang berkesinambungan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Agar pelaksanaan re akreditasi puskesmas dapat berjalan optimal, ada beberapa kondisi yang sudah harus dipenuhi puskesmas, diantaranya adalah puskesmas telah melaksanakan seluruh rekomendasi dari proses survei akreditasi sebelumnya. Pada bimbingan teknis ini akan dibahas persiapan apa saja yang harus dilakukan puskesmas serta aspek pendukung keberhasilan pelaksanaan re akreditasi.
Manfaat apa yang anda dapatkan?
Setelah ikut bimbingan teknis ini, peserta akan mampu:
- Mengidentifikasi dan memahami persyaratan yang harus dipenuhi puskesmas agar dapat optimal mempersiapkan proses survei ulang (Re akreditasi).
- Memahami prinsip-prinsip untuk menerapkan Perbaikan mutu berkesinambungan (Continous Quality Improvement)
- Menyusun kerangka kerja dalam penerapan prinsip CQI untuk memenuhi persyaratan re akreditasi puskesmas.
Apa saja yang dibahas?
- Continuous Quality improvement sebagai Kerangka persiapan survei ulang akreditasi puskesmas
- Dokumentasi yang diperlukan dalam persiapan survei ulang
- Penerapan Prinsip Keselamatan Pasien dan manajemen risiko pada Proses pelayanan Puskesmas
- Penerapan Tata Graha (5-R) dalam sistem pelayanan puskesmas
- Program Kerja persiapan survei ulang akreditasi puskesmas
Sasaran Peserta?
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
- Pendamping Akreditasi Dinkes Kabupaten
- Kepala Puskesmas
- Ketua / Koordinator Tim Mutu Puskesmas
- Ketua/Anggota Pokja Akreditasi Puskesmas
Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Terkait Pada Bimtek Ini