BIMTEK DIKLAT PEMDA LAINNYA, BIMTEK KEPEGAWAIAN PEMDA

Bimtek Sosialisasi Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Manajemen Risiko SPBE / Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Bimtek Sosialisasi Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Manajemen Risiko SPBE / Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, SPBE atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Manajemen Risiko SPBE adalah pendekatan sistematis yang meliputi proses, pengukuran, struktur, dan budaya untuk menentukan tindakan terbaik terkait Risiko SPBE. Sedangkan Risiko SPBE adalah peluang terjadinya suatu peristiwa yang akan mempengaruhi keberhasilan terhadap pencapaian tujuan penerapan SPBE.

Pedoman Manajemen Risiko SPBE / Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB Nomor 5 Tahun 2020 bahwa Pedoman Manajemen Risiko SPBE digunakan untuk memberikan panduan kepada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyusun dan melaksanakan Manajemen Risiko SPBE. Dalam penyusunan dan pelaksanaan Manajemen Risiko SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan karakteristik masing-masing dengan berpedoman pada Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2020 ini.
Dalam pelaksanaan Manajemen Risiko SPBE, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan Menteri. Naskah lengkap Pedoman Manajemen Risiko SPBE tercantum dalam Lampiran Peraturan Menpan RB Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Pada Lampiran Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Ruang lingkup Pedoman Manajemen Risiko SPBE yang menjadi fokus pembahasan mencakup:
1. Kerangka kerja Manajemen Risiko SPBE;
2. Proses Manajemen Risiko SPBE;
3. Struktur Manajemen Risiko SPBE; dan
4. Budaya sadar Risiko SPBE
Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Terkait Pada Bimtek Sosialisasi Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Manajemen Risiko SPBE / Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik