BIMTEK BARANG JASA PEMERINTAH DAERAH

Bimtek Sosialisasi Permen PUPR No.07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Sebagai Acuan untuk Penyusunan Perkada

Bimtek Sosialisasi Permen PUPR No.07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

Dengan Hormat

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan Permen PUPR No.07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Permen tersebut telah ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2019 dan diundangkan pada 25 Maret 2019. Dalam peraturan ini, pemerintah mengharapkan tata nilai pengadaan Jasa Konstruksi yang kompetitif sehingga mempunyai peran penting bagi ketersediaan infrastruktur yang berkualitas. Dengan demikian akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Selain itu, Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi lebih operasional dan efektif.

Bimtek Sosialisasi Permen PUPR No.07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

Maksud dan Tujuan Permen PUPR No.07/PRT/M/2019

  1. Sebagai acuan UKPBJ dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi yang meliputi cara menyusun dokumen pengadaan, mengevaluasi penawaran, dan mengevaluasi kualifikasi;
  2. Mendapatkan penyedia yang diyakini mampu melaksanakan pekerjaan dengan baik, dengan harga penawaran yang wajar;
  3. Agar pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi  dalam penyelenggaraan jasa konstruksi lebih operasional dan efektif.

Bimtek Sosialisasi Permen PUPR No.07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi di bidang pekerjaan umum dilaksanakan sesuai dengan Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi  yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Menurut Permen PUPR ini, pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi dikecualikan untuk:

  1. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi terintegrasi; dan
  2. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa konsultansi Konstruksi  dan  Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan dengan pengadaan khusus.
Selain dimaksudkan sebagai acuan dalam pengadaan Jasa Konstruksi yang mana untuk mempermudah/menuntun Pokja ULP dalam pelaksanaan pelelangan/pemilihan langsung sesuai dengan yang tercantum dalam standar dokumen pengadaan, lewat Permen kali ini, Pemerintah Pusat juga memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk lebih berkreasi menentukan arah pengadaan Jasa Konstruksi yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daearh (APBD).
Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Terkait Pada Bimtek Sosialisasi Permen PUPR No.07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa KonstrukMelalui Penyedia