BIMTEK KEPEGAWAIAN PEMDA

Bimtek Sosialisasi Pengukuran Dan Perhitungan Indeks Profesionalitas ASN Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018

Bimtek Sosialisasi Pengukuran Dan Perhitungan Indeks Profesionalitas ASN Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, pada 10 Mei 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN).Peraturan Badan ini bertujuan agar terdapat standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Peraturan ini.Menurut Peraturan ini, Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan di seluruh Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Pegawai ASN pada masing-masing instansi.Adapun kebijakan umum dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, menurut Peraturan ini, dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), sedangkan tata cara dan pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh BKN

Bimtek Sosialisasi Pengukuran Dan Perhitungan Indeks Profesionalitas ASN Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018

Dalam pasal 1 angka 12,13 dan 14 bahwa yang yang dimaksud dengan :

Pengukuran Indeks Profesionalitas adalah suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN.
Standar Profesionalitas ASN adalah kriteria yang digunakan untuk mengukur tingkat profesionalitas ASN yang mencakup dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin.
Instrumen Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN adalah bahan, alat, dan cara yang akan digunakan untuk mendapatkan data indeks professional berupa identitas pegawai, dimensi, dan deskripsi indikator berikut tata cara pengisiannya.
Maksud dan tujuan Peraturan ini di jelaskan dalam pasal 2 ayat 1 dan 2

  • Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN di lingkungan instansi masing-masing.
  • Peraturan Badan ini bertujuan agar terdapat standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan.

Hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN menghasilkan peta tingkat Profesionalitas ASN berdasarkan standar Profesionalitas tertentu yang bermanfaat paling sedikit bagi 3 (tiga) pihak meliputi:

  1. Manfaat bagi Pegawai ASN;
    dapat digunakan sebagai area pengembangan diri dalam upaya peningkatan derajat Profesionalitas sebagai Pegawai ASN.
  2. Manfaat bagi Instansi Pemerintah;
    dapat digunakan sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN secara organisasional.
  3. Manfaat bagi Masyarakat.
    dapat digunakan sebagai instrumen kontrol sosial agar Pegawai ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik.

Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Terkait Pada Bimtek Sosialisasi Pengukuran Dan Perhitungan Indeks Profesionalitas ASN Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018