Tak Berkategori

BIMTEK PERSIAPAN SDM PENERAPAN BLUD PUSKESMAS DAN BLUD RUMAH SAKIT 2025

BIMTEK PERSIAPAN SDM PENERAPAN BLUD PUSKESMAS DAN BLUD RUMAH SAKIT 2025

BIMTEK PERSIAPAN SDM PENERAPAN BLUD PUSKESMAS DAN BLUD RUMAH SAKIT 2025

  • Kepada Yth 
  • Pemerintah Daerah Se-Indonesia
  • UPTD PUskesmas
  • Rumah Sakit Umum Daerah
  • Seluruh SDM Terkait

Dengan Hormat

Berbagai manfaat yang diperoleh apabila Puskesmas sudah menjadi BLUD antara lain fleksibilitas keuangan di Puskesmas yang tentunya dikelola dengan kontrol dan diikuti dengan pengawasan yang baik. Fleksibilitas yang dimaksud adalah keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa  BLUD merupakan sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan pada umumnya. Penerapan BLUD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD dengan memenuhi persyaratan antara lain lembaganya harus ada terlebih dahulu, ada pendapatan/potensi pendapatan dari masyarakat dan menyusun dokumen persyaratan yaitu persyaratan Subtantif, Teknis dan Administratif. Tujuan BLUD yaitu memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat sejalan dengan praktik bisnis yang sehat untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala Daerah

PERSYARATAN PENERAPAN BLUD PUSKESMAS DAN BLUD RUMAH SAKIT 2025

Syarat Substantif

Syarat substantif dapat terpenuhi ketika tugas dan fungsi yang dimiliki adalah penyelenggaraan layanan umum yang menghasilkan semi barang/ jasa public.Peran unit kerja dalam pelayanan ini yaitu menyediakan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta sesuai dengan praktik bisnis yang sehat sebagai salah satu bentuk pengembangan layanan umum

Syarat Teknis

Syaratan selanjutnya yang harus terpenuhu adalah persyaratan teknis. Syarat dari persyaratan ini yaitu

  1. Karakteristik tugas dan fungsi UPT Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan lebih layak apabila dikelola dengan menerapkan BLUD. Kriteria layak yang dimaksud adalah ketika UPTD menerapkan BLUD, UPTD tersebut memiliki potensi untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efektif, efisien, dan produktif serta memiliki spesifikasi teknis yang terkait langsung dengan layanan umum kepada masyarakat.
  2. Berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan apabila dikelola dengan menerapkan BLUD. Kriteria berpotensi tersebut meliputi perkiraan rencana pengembangan yang dilihat, misalnya tingkat kepuasan konsumen serta perhitungan/rencana peningkatan pendapatan dalam beberapa tahun yang akan datang dengan ditetapkannya menjadi BLUD.

Syaratan Administratif

Setelah persyaratan substantif dan persyaratan teknis terpenuhi, syarat selanjutnya untuk dapat menerapkan BLUD adalah menyampaikan beberapa dokumen untuk memenuhi persyaratan administratif. Dokumen tersebut meliputi:

  1. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja yang ditandatangani oleh Kepala UPTD dan diketahui oleh kepala SKPD
  2. Pola tata kelola yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
  3. Rencana Strategi (Renstra) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
  4. Standar Pelayanan Minimal (SPM) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah
  5. Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan. Laporan keuangan disusun oleh kepala UPTD yang akan menerapkan BLUD. Penyusunan ini sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Sementara prognosis/proyeksi keuangan berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun oleh UPTD yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh pemerintah daerah
  6. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.

Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah BIMTEK PERSIAPAN SDM PENERAPAN BLUD PUSKESMAS DAN BLUD RUMAH SAKIT 2025