Materi Bimtek
BIMTEK PERSIAPAN PENERAPAN BLUD ( BADAN LAYANAN UMUM DAERAH ) 2024-2025
BIMTEK PERSIAPAN PENERAPAN BLUD ( BADAN LAYANAN UMUM DAERAH ) 2024-2025
Dengan Hormat
Proses awal yang harus dilewati adalah tahapan penerapan BLUD yaitu memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis dan persyaratan administratif untuk kemudian membuat surat permohonan penerapan oleh kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas/Badan Daerah kepada kepala SKPD disertai persyaratan administratif
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Permendagri 79 Tahun 2018).Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. (79 Tahun 2018)
PERSIAPAN PENERAPAN BLUD ( BADAN LAYANAN UMUM DAERAH )
- Syarat Subtantif
- Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;
- Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
- Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
- Syarat Teknis
- Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan
- Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.
- Syarat Administratif
Apabila SKPD atau Unit Kerja membuat menyampaikan dokumen yang meliputi :
- Surat Pernyataan Kesanggupan untuk meningkatkan kinerja
- Rencana Strategis Bisnis
- Standar Pelayanan Minimal
- Pola Tata Kelola
- Laporan Keuangan Pokok
- Laporan Keuangan auditan atau Surat Pernyataan Kesanggupan diaudit.
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah Dan Desa BUMDES Terkait Pada BIMTEK PERSIAPAN PENERAPAN BLUD ( BADAN LAYANAN UMUM DAERAH ) 2024-2025