BIMTEK RSUD / PUSKESMAS PEMDA

Bimtek Permenkes 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis Dan Implementasi RME

Bimtek Permenkes 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis Dan Implementasi RME

Bimtek Permenkes 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis Dan Implementasi RME

Dengan Hormat

Rekam Medis dalam PMK 24 tahun 2022 Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Dan Rekam Medis Elektronik adalah Rekam Medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Rekam Medis.Regulasi tentang rekam medis memiliki tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan; memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis; menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data Rekam Medis; dan mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis yang berbasis digital dan terintegrasi

Sasaran Permenkes 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis Dan Implementasi RME

Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik. Fasilitas Pelayanan Kesehatan ini adalah tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau Tenaga Kesehatan lainnya; puskesmas; klinik; rumah sakit; apotek; laboratorium kesehatan; balai; dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Lebih dari itu Fasyankes yang menyelenggarakan telemedisin juga harus menyelenggarakan perekaman medis elektronik. Tentunya bukan rekaman suara dan gambar saat dilakukannya praktik telemedisin. Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik ini juga akan terhubung dengan semua subsistem lain dalam Sistem Informasi Kesehatan di Fasyankes. Dengan kata lain Rekam Medis Elektronik memiliki rumah besar bersama dengan sistem kesehatan lainnya di Fasyankes dalam sebuah sistem besar bernama Sistem Informasi Kesehatan
Untuk Itu Para Direktur Rumah Sakit Kepala Puskesmas Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  Mengharapkan Keikutsertaan Direktur Rumah Sakit Dan Staf Terkait  Terkait Pada Bimtek Permenkes 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis Dan Implementasi RME