Materi Bimtek
Bimtek Peraturan BKN No.6 Tahun 2022 Tentang Disiplin PNS ( Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.94 tahun 2021 )
Bimtek Peraturan BKN No.6 Tahun 2022 Tentang Disiplin PNS ( Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.94 tahun 2021 )
- Kepada Yth
- Pemerintah Pusat Dan Daerah Se- Indonesia
- Cq Pegawai PNS /ASN
Dengan Hormat
Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah, pejabat, dan PNS yang berkepentingan dalam melaksanakan Disiplin PNS.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 adalah produk hukum yang secara khusus mengatur tentang disiplin PNS. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian putusan hukuman disiplin. Jenis pelanggaran disiplin terdiri dari ucapan, tulisan, atau perbuatan individu PNS yang melanggar ketentuan disiplin PNS baik didalam maupun diluar jam kerja.

Bimtek Peraturan BKN No.6 Tahun 2022 Tentang Disiplin PNS ( Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.94 tahun 2021 )

Bimtek Peraturan BKN No.6 Tahun 2022 Tentang Disiplin PNS ( Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.94 tahun 2021 )
DISIPLIN PNS/ ASN
Disiplin menjadi masalah yang sangat mendasar dan harus dicermati dengan serius, karena disiplin merupakan modal penting yang harus dimiliki oleh setiap pribadi PNS sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara dalam memberikan pelayanan kepada publik. Rendahnya tingkat disiplin PNS akan berdampak pada kualitas pelayanan yang diberikan kepada publik. PNS harus menjadi teladan bagi masyarakat, sebagai Aparat Pemerintah dan abdi masyarakat dituntut untuk selalu siap menjalankan tugas yang telah menjadi tanggung jawabnya, namun dalam realitanya bahwa masih ada PNS yang belum maksimal dalam menjalankan tanggung jawabnya secara optimal. PNS harus bisa menjadi image building bagi kesatuan atau instansinya, harus mampu “membangun pencitraan” yang positif dimata masyarakat guna meningkatkan kinerja dan pelayanan. Kinerja organisasi merupakan gambaran dari kinerja aparatur yang berada didalamnya. Oleh karena itu image building, pelayanan prima dan kinerja yang optimal dapat dibangun oleh PNS yang menguasai perubahan, memiliki komitmen yang tinggi terhadap tugas, dan berdisiplin tinggi.
Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Terkait Pada Bimtek Peraturan BKN No.6 Tahun 2022 Tentang Disiplin PNS ( Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.94 tahun 2021 )