Materi Bimtek
Bimtek Penilaian dan Pembuktian Kegiatan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) 2025-2026
Bimtek Penilaian dan Pembuktian Kegiatan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) 2025-2026
Kegiatan ini berfokus pada teknis penilaian dan penyusunan bukti fisik, pemenuhan unsur dan sub unsur kegiatan, serta penggunaan format dan instrumen yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bimtek ini sangat relevan bagi ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) di berbagai instansi, baik pusat maupun daerah, untuk mendukung proses kenaikan jenjang jabatan serta akuntabilitas kinerja.
Materi Bimtek Penilaian dan Pembuktian Kegiatan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) 2025-2026
1.1 Kebijakan dan Regulasi Terkini
a. Permenpan RB, Perka BKN, dan aturan teknis terbaru
b. Mekanisme penilaian dan penyusunan angka kredit
1.2 Teknik Penilaian Kegiatan JFT
a. Kriteria penilaian dan indikator keberhasilan
b. Penilaian kinerja berdasarkan output dan outcome
1.3 Pembuktian Kegiatan JFT
a. Jenis bukti fisik yang sah dan dapat dinilai
b. Validitas, kelengkapan, dan kesesuaian bukti
1.4 Studi Kasus Kegiatan JFT
a. Contoh konkret kegiatan harian, bulanan, dan tahunan
b. Analisis nilai dan kesesuaian kegiatan
1.5 Penyusunan dan Pengumpulan DUPAK
a. Tata cara pengisian dan penyerahan dokumen
b. Peran atasan langsung dan tim penilai
1.6 Sistem Penilaian Elektronik
a. E-DUPAK dan aplikasi pendukung lainnya
b. Digitalisasi dokumen pembuktian
Fungsi Bimtek Penilaian dan Pembuktian Kegiatan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)
1.1 Meningkatkan kemampuan pejabat fungsional dalam menyusun dan menilai kegiatan berbasis regulasi yang berlaku.
1.2 Memastikan bahwa bukti kegiatan yang dikumpulkan sesuai standar penilaian.
1.3 Mendorong akuntabilitas dan transparansi dalam sistem karier ASN.
Manfaat Bimtek Penilaian dan Pembuktian Kegiatan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)
1.1 Mempermudah proses penilaian angka kredit yang akurat dan adil.
1.2 Meningkatkan kesadaran ASN terhadap pentingnya dokumentasi dan pembuktian kegiatan.
1.3 Menghindari penolakan DUPAK karena kesalahan bukti atau format.
1.4 Meningkatkan peluang kenaikan pangkat secara objektif dan terukur.
1.5 Mendukung integritas dan profesionalisme pejabat fungsional lintas sektor.
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah Pada Bimtek Penilaian dan Pembuktian Kegiatan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) 2025-2026