Materi Bimtek
Bimtek Pengelolaan BMD Tahun 2022 Sesuai Permendagri No.47 Tahun 2021
Bimtek Pengelolaan BMD Tahun 2022 Sesuai Permendagri No.47 Tahun 2021
( Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barng Milik )
Dengan Hormat
Penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barng MIlik Daerah diterbitkan agar pengelolaan Barang Milik Daerah dalam tiga aspek utama yaitu pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset daerah dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib. Permendagri ini memberikan template dokumen penatausahaan Barang Milik Daerah secara menyeluruh sehingga diharapkan transaksi atau langkah-langkah penatausahaan aset daerah menjadi lebih teratur didukung dengan dokumen persyaratan sesuai peraturan ini
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Barang Milik Daerah (BMD), yang dimaksud dengan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh di biaya APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah. Pengelola BMD yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab mengoordinasikan pengelolaan BMD. Pejabat Tata Usaha Barang adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai fungsi mengelola BMD sebagai pejabat pengelola keuangan daerah. Pengguna Barang adalah pejabat yang berwenang menggunakan BMD. Kuasa Pengguna BMD yang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang adalah pimpinan unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan BMD yang berada di bawah penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Pejabat Tata Usaha Pengguna Barang adalah pejabat yang melaksanakan fungsi penatausahaan BMD Pengguna Barang. Pengelola Barang adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, menerbitkan, dan menatausahakan BMD kepada Pengelola Barang. Pengelola Barang Milik Pengguna adalah jabatan fungsional umum yang diberi tugas menerima, menyimpan, menerbitkan, dan mengadministrasikan BMD kepada Pengguna Barang. Pembantu Pengelola Barang adalah jabatan fungsional umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, menerbitkan, menatausahakan, dan bertanggung jawab atas BMD kepada Kuasa Pengguna Barang.
Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD), menyebutkan bahwa Obyek Pembukuan Inventarisasi dan Pelaporan BMD
Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Terkait Pada Bimtek Pengelolaan BMD Tahun 2022 Sesuai Permendagri No.47 Tahun 2021