Materi Bimtek
BIMTEK PENERAPAN MANAJEMEN ASN/ PNS BERBASIS SITIM MERIT PADA INSTANSI DAERAH
BIMTEK PENERAPAN MANAJEMEN ASN/ PNS BERBASIS SITIM MERIT PADA INSTANSI DAERAH BERDASARKAN UU NO 5 TAHUN 2014 DAN PP 11 TAHUN 2017
Kepada Yth :
Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian, Kepala Badan Pengawasan Daerah, Kepala Bagian/kasubag/Staf Kepegawaian BAWASDA, Direktur SDM pada BUMN/BUMD (Propinsi/Kabupaten/Kota)
Dengan Hormat
sebuah negara membutuhkan pemerintahan yang efektif dan kompeten untuk meningkatkan perekonomiannya. Namun untuk memiliki pemerintahan yang efektif, bebas dari korupsi dan nepotisme, maka diperlukan aparatur negara yang efektif pula. Adanya UU ASN membuat permasalahan ini lebih teratur.
Salah satu hal yang penting dalam menciptakan pemerintahan yang efektif adalah memilih apartur berdasarkan sistem merit. Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen SDM aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Adil dan wajar berarti tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.
Untuk mendapatkan pemimpin aparatur dan aparatur yang kompeten dan berintegritas tersebut, harus sesuai dengan prinsip-pripsip sistem merit, sebagai berikut:
- melakukan rekrutmen, seleksi dan prioritas berdasarkan kompetisi yang terbuka dan adil;
- memperlakukan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara adil dan setara;
- memberikan remunerasi yang setara untuk pekerjaan-pekerjaan yang setara dan menghargai kinerja yang tinggi;
- menjaga standar yang tinggi untuk integritas, perilaku, dan kepedulian untuk kepentingan masyarakat;
- mengelola pegawai ASN secara efektif dan efisien;
- mempertahankan atau memisahkan pegawai ASN berdasarkan kinerja yang dihasilkan;
- memberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi kepada pegawai ASN;
- melindungi pegawai ASN dari pengaruh-pengaruh politis yang tidak pantas/tepat;
- memberikan perlindungan kepada pegawai.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah ( Link_ Pemda ) DITJEN POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016,DITJEN PAJAK NPWP No.76.390.594.035.000 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini