Materi Bimtek
BIMTEK PENDAMPINGAN PERSIAPAN PENERAPAN BLUD PUSKESMAS 2025
BIMTEK PENDAMPINGAN PERSIAPAN PENERAPAN BLUD PUSKESMAS 2025
- Kepada
- Dinas Kesehatan Se-Indonesia
- Puskesmas Yang Akan Menjadi BLUD
Dengan Hormat
Puskesmas memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan kesehatan. Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, Puskesmas menjadi ujung tombak dalam pembangunan kesehatan dalam upaya mendukung pencapaian pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) bidang kesehatan kabupaten/kota. Dalam peningkatan kualitas layanan, puskesmas dapat mengalami hambatan terutama terkait pendanaan. Pendanaan diperlukan dalam upaya pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan dan sumber daya lainnya yang dibutuhkan dalam pencapaian target-target kinerjanya. Berdasarkan Permenkes 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat pada pasal 61 disebutkan bahwa pendanaan di Puskesmas dapat bersumber dari APBD kabupaten/kota, APBN dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat antara lain dapat diperoleh bila Puskesmas menerapkan BLUD dalam pola pengelolaan keuangannya. Dalam upaya percepatan pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan dan sumber Berdasarkan Permendagri 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Puskesmas memiliki fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Sebelum ditetapkan menjadi BLUD, Setiap Unit Pelaksana Teknis Daerah harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya syarat substantif, syarat teknis, dan syarat administratif.
Syarat Substantif
Syarat substantif dapat terpenuhi ketika tugas dan fungsi yang dimiliki adalah penyelenggaraan layanan umum yang menghasilkan semi barang/ jasa public.
Peran unit kerja dalam pelayanan ini yaitu menyediakan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta sesuai dengan praktik bisnis yang sehat sebagai salah satu bentuk pengembangan layanan umum
Syarat Teknis
Syaratan selanjutnya yang harus terpenuhu adalah persyaratan teknis. Syarat dari persyaratan ini yaitu
- Karakteristik tugas dan fungsi UPT Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan lebih layak apabila dikelola dengan menerapkan BLUD. Kriteria layak yang dimaksud adalah ketika UPTD menerapkan BLUD, UPTD tersebut memiliki potensi untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efektif, efisien, dan produktif serta memiliki spesifikasi teknis yang terkait langsung dengan layanan umum kepada masyarakat.
- Berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan apabila dikelola dengan menerapkan BLUD. Kriteria berpotensi tersebut meliputi perkiraan rencana pengembangan yang dilihat, misalnya tingkat kepuasan konsumen serta perhitungan/rencana peningkatan pendapatan dalam beberapa tahun yang akan datang dengan ditetapkannya menjadi BLUD.
Syaratan Administratif
Setelah persyaratan substantif dan persyaratan teknis terpenuhi, syarat selanjutnya untuk dapat menerapkan BLUD adalah menyampaikan beberapa dokumen untuk memenuhi persyaratan administratif. Dokumen tersebut meliputi:
- Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja yang ditandatangani oleh Kepala UPTD dan diketahui oleh kepala SKPD
- Pola tata kelola yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
- Rencana Strategi (Renstra) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
- Standar Pelayanan Minimal (SPM) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah
- Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan. Laporan keuangan disusun oleh kepala UPTD yang akan menerapkan BLUD. Penyusunan ini sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Sementara prognosis/proyeksi keuangan berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun oleh UPTD yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh pemerintah daerah
- Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah BIMTEK PENDAMPINGAN PERSIAPAN PENERAPAN BLUD PUSKESMAS 2025