Materi Bimtek
Bimtek Pedoman PBJP BLUD
Bimtek Pedoman PBJP BLUD
Dengan Hormat
Dasar Hukum Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Pada BLUD
- PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
- Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PBJP BLUD
- Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah.
(2a) Dalam hal Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah belum
memiliki peraturan pengadaan barang/jasa tersendiri, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah berpedoman pada Peraturan Presiden ini.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan LKPP
Jika membaca ayat (1), ayat (2) pasal 61 diatas, tegas dinyatakan bahwa pengadaan barang/jasa pada Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini dan diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah. Persoalan yang muncul adalah ketika dalam Peraturan Presiden ini menyamakan dan menganggap sama antara BLU dan BLUD seolah hanya dibedakan bahwa BLU institusi pemerintah pusat sedangkan BLUD berada di pemerintah daerah. Pandangan ini perlu ditinjau ulang mengiktui perkembangan perundangan yang mengatur tentang BLU dan BLUD.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka kami dari Lembaga LINKPEMDA akan bekerja sama dengan Bapak/Ibu/Saudara pimpinan Kepala Organisasi Pefangkat Daerah untuk berkenan hadir pada acara bimbingan teknis (Bimtek) yang berkaitan dengan Peningkatan Kompentensi jabatan Pimpinan Tinggi/Admintrator/Pengawas/Fungsional untuk lebih memahami kebijakan pemerintah yang terbaru dengan materi tentang Bimtek Pedoman PBJP BLUD