Materi Bimtek
Bimtek Pajak Penghasilan atas Honorarium Dosen dan Tenaga Ahli
Bimtek Pajak Penghasilan atas Honorarium Dosen dan Tenaga Ahli
Dalam praktiknya, masih banyak perguruan tinggi, instansi pemerintah, maupun lembaga swasta yang menghadapi kendala dalam menghitung, memotong, dan melaporkan pajak penghasilan (PPh) atas honorarium sesuai dengan regulasi terbaru. Melalui bimtek ini, peserta akan mempelajari secara komprehensif dasar hukum PPh atas honorarium, klasifikasi jenis penghasilan, hingga tata cara pemotongan dan pelaporan menggunakan sistem e-Bupot dan e-Filing.
Tujuan Bimtek Pajak Penghasilan atas Honorarium Dosen dan Tenaga Ahli
1.1 Memberikan pemahaman mendalam mengenai ketentuan perpajakan atas honorarium dosen dan tenaga ahli.
1.2 Membekali peserta dengan keterampilan menghitung, memotong, dan melaporkan PPh sesuai aturan terbaru.
1.3 Menjelaskan perbedaan perlakuan PPh bagi dosen tetap, dosen luar biasa, dan tenaga ahli independen.
1.4 Melatih penggunaan aplikasi e-Bupot dan e-Filing dalam pelaporan PPh.
1.5 Meningkatkan kepatuhan perpajakan lembaga pendidikan, instansi, maupun lembaga pemerintah.
Manfaat Bimtek Pajak Penghasilan atas Honorarium Dosen dan Tenaga Ahli
1.1 Peserta mampu memahami dasar hukum PPh honorarium.
1.2 Menguasai simulasi perhitungan PPh Pasal 21, 23, dan 26.
1.3 Meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan pajak penghasilan.
1.4 Mengurangi potensi kesalahan administrasi dan risiko sanksi pajak.
1.5 Memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan honorarium dosen dan tenaga ahli.
Materi Bimtek Pajak Penghasilan atas Honorarium Dosen dan Tenaga Ahli
1.1 Regulasi perpajakan terbaru terkait honorarium dosen dan tenaga ahli.
1.2 Klasifikasi penghasilan dan kewajiban perpajakan.
1.3 Perbedaan perlakuan PPh Pasal 21, 23, dan 26.
1.4 Simulasi perhitungan PPh honorarium untuk dosen dan tenaga ahli.
1.5 Penerapan aplikasi e-Bupot dan e-Filing dalam pelaporan.
1.6 Studi kasus dan penyelesaian kendala di lapangan.
1.7 Strategi meminimalisir risiko kesalahan dan sanksi pajak.
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah Pada Bimtek Pajak Penghasilan atas Honorarium Dosen dan Tenaga Ahli