BIMTEK KEUANGAN PEMDA

Bimtek Mekanisme Penyetoran Pendapatan Non-Tunai SKPD 2026

Ikuti Bimtek Mekanisme Penyetoran Pendapatan Non-Tunai SKPD 2026 untuk meningkatkan efektivitas transaksi digital dan akuntabilitas penerimaan daerah.

Bimtek Mekanisme Penyetoran Pendapatan Non-Tunai SKPD 2026

Ikuti Bimtek Mekanisme Penyetoran Pendapatan Non-Tunai SKPD 2026 untuk meningkatkan efektivitas transaksi digital dan akuntabilitas penerimaan daerah.

Deskripsi

Bimtek Mekanisme Penyetoran Pendapatan Non-Tunai SKPD 2026 merupakan program pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam mengelola penerimaan daerah melalui mekanisme pembayaran dan penyetoran non-tunai. Pelatihan ini ditujukan bagi Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta aparatur pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah mendorong pemerintah daerah untuk mengimplementasikan sistem transaksi non-tunai guna meningkatkan transparansi, efisiensi, keamanan, dan akuntabilitas penerimaan daerah. Melalui pelatihan ini, peserta akan mempelajari mekanisme penyetoran pendapatan non-tunai sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta kebijakan pemerintah mengenai elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD). Peserta akan memahami alur transaksi mulai dari pembayaran oleh wajib bayar melalui kanal elektronik, penerimaan dana pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), rekonsiliasi transaksi, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara.

Selain membahas regulasi, Bimtek Mekanisme Penyetoran Pendapatan Non-Tunai SKPD 2026 juga memberikan pemahaman mengenai implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) yang terintegrasi dengan sistem perbankan dan kanal pembayaran elektronik seperti virtual account, QRIS, mobile banking, internet banking, ATM, dan payment gateway yang diterapkan pemerintah daerah. Peserta juga akan mempelajari prosedur verifikasi transaksi, validasi bukti pembayaran elektronik, rekonsiliasi data dengan bank dan Bendahara Umum Daerah (BUD), pengendalian intern, pengelolaan arsip digital, serta strategi meminimalkan risiko kesalahan transaksi dan potensi fraud dalam sistem pembayaran non-tunai.

Pelatihan dilaksanakan melalui presentasi, diskusi interaktif, workshop, simulasi transaksi non-tunai, praktik rekonsiliasi data pada SIPD RI, studi kasus implementasi elektronifikasi penerimaan daerah, serta konsultasi bersama narasumber yang berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan daerah dan transformasi digital sektor publik. Pendekatan berbasis praktik memberikan pengalaman nyata sehingga peserta mampu menerapkan sistem pembayaran non-tunai secara optimal di lingkungan SKPD.

Bimtek Mekanisme Penyetoran Pendapatan Non-Tunai SKPD 2026 sangat direkomendasikan bagi Bendahara Penerimaan, BPKAD, Bapenda, PPK SKPD, auditor internal, Inspektorat Daerah, serta seluruh aparatur pemerintah daerah yang terlibat dalam pengelolaan penerimaan daerah. Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu mengelola penyetoran pendapatan non-tunai secara profesional, meningkatkan kualitas administrasi penerimaan, memperkuat pengendalian intern, mendukung implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, serta mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang modern, transparan, dan akuntabel.


Tujuan Bimtek Mekanisme Penyetoran Pendapatan Non-Tunai SKPD 2026

  • Memahami mekanisme penyetoran pendapatan non-tunai pada SKPD.
  • Meningkatkan kompetensi pengelolaan transaksi digital pemerintah daerah.
  • Menguasai prosedur verifikasi dan rekonsiliasi transaksi non-tunai.
  • Memahami implementasi SIPD RI dan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
  • Memperkuat pengendalian intern dalam pengelolaan penerimaan non-tunai.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.

Manfaat Bimtek Mekanisme Penyetoran Pendapatan Non-Tunai SKPD 2026

  • Meningkatkan efektivitas pengelolaan penerimaan non-tunai.
  • Meminimalkan kesalahan administrasi dan transaksi.
  • Mempercepat proses rekonsiliasi dan pelaporan keuangan.
  • Mendukung implementasi transaksi digital pemerintah daerah.
  • Meningkatkan keamanan dan transparansi penerimaan daerah.
  • Mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efisien dan akuntabel.

Materi Bimtek Mekanisme Penyetoran Pendapatan Non-Tunai SKPD 2026

  • Kebijakan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD).
  • Regulasi penyetoran pendapatan non-tunai pada SKPD.
  • Mekanisme pembayaran melalui QRIS, virtual account, mobile banking, internet banking, dan kanal elektronik lainnya.
  • Penyetoran pendapatan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
  • Implementasi SIPD RI dalam pencatatan dan pelaporan transaksi non-tunai.
  • Rekonsiliasi transaksi elektronik dengan bank dan BUD.
  • Pengendalian intern dan mitigasi risiko transaksi digital.
  • Studi kasus dan praktik pengelolaan pendapatan non-tunai SKPD.

FAQ – Bimtek Mekanisme Penyetoran Pendapatan Non-Tunai SKPD 2026

1. Apa itu Bimtek Mekanisme Penyetoran Pendapatan Non-Tunai SKPD 2026?
Pelatihan yang membahas mekanisme pembayaran, penyetoran, pencatatan, rekonsiliasi, dan pelaporan pendapatan daerah melalui sistem non-tunai sesuai regulasi terbaru.

2. Siapa yang dapat mengikuti bimtek ini?
Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, PPK SKPD, PA, KPA, BPKAD, Bapenda, auditor internal, Inspektorat Daerah, serta aparatur pemerintah daerah yang mengelola pendapatan.

3. Apa manfaat mengikuti bimtek ini?
Peserta mampu mengelola transaksi non-tunai secara profesional, meningkatkan keamanan transaksi, mempercepat proses administrasi, dan mendukung transparansi pengelolaan keuangan daerah.

4. Regulasi apa yang menjadi acuan pelatihan ini?
Pelatihan mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, kebijakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku pada Tahun 2026.

5. Apakah pelatihan membahas penggunaan SIPD RI?
Ya. Materi mencakup pencatatan transaksi non-tunai, rekonsiliasi, monitoring penerimaan, serta pelaporan melalui SIPD RI.

6. Apakah peserta mempelajari penggunaan QRIS dan virtual account?
Ya. Pelatihan membahas mekanisme pembayaran melalui QRIS, virtual account, mobile banking, internet banking, ATM, dan kanal pembayaran elektronik lainnya yang digunakan pemerintah daerah.

7. Apakah materi membahas rekonsiliasi transaksi elektronik?
Ya. Peserta akan mempelajari rekonsiliasi transaksi dengan bank, Bendahara Umum Daerah (BUD), serta penyelesaian perbedaan data transaksi.

8. Apakah pelatihan membahas pengendalian risiko transaksi digital?
Ya. Materi mencakup pengendalian intern, keamanan transaksi elektronik, validasi pembayaran, serta mitigasi risiko kesalahan dan fraud.

9. Bagaimana metode penyampaian pelatihan?
Pelatihan menggunakan metode presentasi, diskusi interaktif, workshop, simulasi transaksi non-tunai, praktik penggunaan SIPD RI, studi kasus, dan konsultasi bersama narasumber.

10. Apa hasil yang diharapkan setelah mengikuti bimtek ini?
Peserta mampu mengelola penyetoran pendapatan non-tunai secara profesional, meningkatkan kualitas administrasi penerimaan, mendukung digitalisasi layanan keuangan daerah, serta mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang modern, transparan, dan akuntabel.

Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah  Pada Bimtek Mekanisme Penyetoran Pendapatan Non-Tunai SKPD 2026