Materi Bimtek
Bimtek Manajemen Pajak atas Kerjasama Internasional Perguruan Tinggi 2025
Bimtek Manajemen Pajak atas Kerjasama Internasional Perguruan Tinggi 2025
Kegiatan kerjasama internasional sering melibatkan pendanaan dari lembaga donor, hibah penelitian, program joint degree, pertukaran dosen, hingga kerja sama riset dengan universitas asing. Semua aktivitas tersebut memiliki implikasi perpajakan, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tanpa manajemen pajak yang tepat, perguruan tinggi berisiko menghadapi kendala administratif, sanksi perpajakan, maupun permasalahan hukum.
Tujuan Bimtek Manajemen Pajak atas Kerjasama Internasional Perguruan Tinggi 2025
1.1 Memberikan pemahaman mendalam tentang regulasi perpajakan nasional dan internasional terkait kerjasama perguruan tinggi.
1.2 Membekali peserta dengan keterampilan teknis pengelolaan pajak atas hibah, riset, joint program, dan kontrak internasional.
1.3 Menjelaskan penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dalam kerjasama lintas negara.
1.4 Mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan pajak kerjasama internasional
Manfaat Bimtek Manajemen Pajak atas Kerjasama Internasional Perguruan Tinggi 2025
1.1 Perguruan tinggi memahami kewajiban perpajakan atas kerjasama internasional.
1.2 Mengurangi risiko sanksi, denda, dan permasalahan hukum pajak.
1.3 Meningkatkan kapasitas pengelola keuangan dan dosen dalam aspek perpajakan.
1.4 Memastikan pengelolaan dana hibah, riset, dan honorarium sesuai aturan pajak.
1.5 Mendukung citra perguruan tinggi sebagai mitra internasional yang kredibel dan patuh hukum.
Materi Bimtek Manajemen Pajak atas Kerjasama Internasional Perguruan Tinggi 2025
1.1 Dasar hukum perpajakan nasional terkait kerjasama internasional.
1.2 Regulasi pajak atas hibah penelitian, joint degree, dan pertukaran dosen.
1.3 Mekanisme pengenaan PPh dan PPN pada kerjasama perguruan tinggi.
1.4 Implementasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
1.5 Prosedur pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
1.6 Strategi manajemen pajak untuk mendukung tata kelola keuangan yang akuntabel.
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah Pada Bimtek Manajemen Pajak atas Kerjasama Internasional Perguruan Tinggi 2025