Materi Bimtek
Bimtek Kontribusi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Dan Pengalihan PBB-P2 dan BPHTB Sebagai Pajak Daerah 2025 – 2026
Bimtek Kontribusi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Dan Pengalihan PBB-P2 dan BPHTB Sebagai Pajak Daerah 2025 – 2026
Dengan Hormat
Sebagaimana diketahui Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pengertian Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintah.
Setidaknya ada empat perubahan fundamental yang diatur dalam undang-undang tersebut. Pertama, mengubah penetapan pajak daerah dan retribusi daerah dari open-list system menjadi closedlist system. Kedua, memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah melalui perluasan basis pajak daerah dan retribusi daerah, penambahan jenis pajak baru yang dapat dipungut oleh daerah, dan pemberiaan diskresi kepada daerah untuk menetapkan tarif sesuai batas tarif maksimum dan minimum yang ditentukan, Ketiga, memperbaiki sistem pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui kebijakan bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota dan kebijakan earmarking untuk jenis pajak daerah tertentu. Keempat, meningkatkan efektivitas pengawasan pungutan daerah dengan mengubah mekanisme pengawasan dari sistem represif menjadi sistem preventif dan korektif.
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah Pada Bimtek Kontribusi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Dan Pengalihan PBB-P2 dan BPHTB Sebagai Pajak Daerah 2025 – 2026