Materi Bimtek
Bimtek Kompetensi Penialaian Pajak Daerah 2024 – 2025
Bimtek Kompetensi Penialaian Pajak Daerah 2024 – 2025
Dengan Hormat
Subbidang Penilaian dan Penetapan Pajak Daerah mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup penilaian dan penetapan pajak Daerah.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbidang Penilaian dan Penetapan Pajak Daerah mempunyai uraian tugas:melaksanakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Subbidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;melaksanakan dukungan teknis penetapan dan penilaian pajak Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;melaksanakan pembinaan teknis penetapan dan penilaian pajak Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;danmelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya.
Tujuan Bimtek Kompetensi Penialaian Pajak Daerah 2024 – 2025
Untuk meningkatkan keterampilan dan/atau penguasaan pengetahuan teknis dalam memahami penggalian potensi pajak daerah dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya dengan sebaik-baiknya
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari BPKP PRAKTISI DAN AKADEMISI Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah Terkait Pada Bimtek Kompetensi Penialaian Pajak Daerah 2024 – 2025