Materi Bimtek
Bimtek Khusus Perbendaharaan / Bendahara OPD/ SKPD Dalam Mengelola Keuangan Daerah
Bimtek Khusus Perbendaharaan / Bendahara OPD/ SKPD Dalam Mengelola Keuangan Daerah
Dengan Hormat
Ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah mencakup keseluruhan kegiatan pengelolaan keuangan daerah, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Keuangan daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah. Penatausahaan keuangan daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah akan memegang peranan penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan. Oleh karena itu, kualitas sumber daya manusia di bidang penatausahaan dan akuntansi keuangan daerah harus diperkuat, agar pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan baik
Tugas dan Wewenang KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) :
- Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran : Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBD);
- Menetapkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ;
- Menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran , pasal 22 (1), (2), (3);
- KPA dapat merangkap sebagai PPK;
- Menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBD dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Tugas dan Wewenang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) :
- Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa ;
- Dalam melaksanakan kewenangan KPA di bidang Belanja Pegawai, KPA mengangkat PPABP untuk membantu PPK dalam mengelola administrasi Belanja Pegawai;
- Melaksanakan kegiatan swakelola;
- membuat dan menandatangani SPP (Surat Permintaan Pembayaran);
- Mengusulkan revisi POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) / DPA kepada KPA, Pasal 13;
- PPK harus menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA;
Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran :
- Mengelola Uang Persediaan & LS Bendahara ;
- Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang dalam pengelolaannya;
- Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
- Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
- Memungut Pajak dan menyetor Pajak ke Bank ;
- menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ;
- Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya ;
- Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh KPA atau PPK ;
- Dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, Kepala SKPD dapat menunjuk beberapa BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu) sesuai kebutuhan;
TUJUAN DIKLAT
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang Keuangan Daerah khususnya dalam hal penatausahaan keuangan daerah sehingga peserta diharpak akan mampu melakukan tugas penatausahaan keuangan daerah. Pelatihan ini ditujukan kepada pegawai pemerintah daerah yang menangani penatausahaan dan pembendaharaan keuangan daerah.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.