Materi Bimtek
BIMTEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA DESA 2025 – 2026
BIMTEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA DESA 2025 – 2026
Dengan Hormat
Bendahara Pemerintah merupakan pegawai yang ditunjuk oleh pemerintah untuk dapat membayarkan belanja barang dan jasa serta modal yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada rekanan pemerintah yang dimana dananya tersebut didapatkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan dapat juga dari sumber lainnya.
Bagi Bendahara Pemerintah, kewajiban dari aspek perpajakannya akan digantikan oleh Instansi Pemerintah, sehingga Nomor Pokok Wajib Rajak (NPWP) yang dimiliki oleh Bendahara Pemerintah harus dicabut dan digantikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik Instansi Pemerintah.
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah Pada BIMTEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA DESA 2025 – 2026.