Materi Bimtek
Bimtek Implementasi Peraturan Pajak Digital di Lingkungan Perguruan Tinggi
Bimtek Implementasi Peraturan Pajak Digital di Lingkungan Perguruan Tinggi
Dalam bimtek ini, peserta akan mempelajari konsep dasar perpajakan digital, termasuk implementasi e-Faktur, e-Bupot, e-Billing, dan pelaporan melalui e-SPT. Dengan demikian, perguruan tinggi dapat menyesuaikan tata kelola keuangannya dengan perkembangan sistem perpajakan berbasis teknologi informasi. Bimtek ini memberikan panduan praktis mengenai tata cara pelaporan dan penyimpanan data pajak elektronik yang sesuai dengan peraturan perpajakan nasional.
Tujuan Bimtek Implementasi Peraturan Pajak Digital di Lingkungan Perguruan Tinggi
1.1 Mendukung transformasi digital perguruan tinggi melalui tata kelola perpajakan yang modern dan berintegritas.
1.2 Membekali pengelola keuangan, dosen, dan pejabat pajak kampus dengan kemampuan mengelola transaksi digital sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
1.3 Mendorong penerapan sistem pelaporan pajak digital yang efisien, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
1.4 Memastikan kepatuhan pajak dalam setiap kegiatan digital seperti e-learning, publikasi daring, dan layanan berbasis teknologi kampus.
Manfaat Bimtek Implementasi Peraturan Pajak Digital di Lingkungan Perguruan Tinggi
1.1 Peserta memahami kebijakan perpajakan digital dan implikasinya terhadap kegiatan akademik dan komersial perguruan tinggi.
1.2 Meningkatkan kemampuan pengelolaan dan pelaporan pajak atas transaksi digital kampus.
1.3 Menghindari potensi pelanggaran dan sanksi akibat kesalahan administrasi dalam pajak digital.
1.4 Mendorong efisiensi pengelolaan keuangan melalui digitalisasi sistem perpajakan.
1.5 Memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan lembaga pendidikan terhadap regulasi perpajakan nasional.
Materi Bimtek Implementasi Peraturan Pajak Digital di Lingkungan Perguruan Tinggi
1.1 Pengenalan Pajak atas Jasa Digital dan Aplikasi Pembelajaran Daring
1.2 PPh dan PPN atas Transaksi Digital Akademik dan Komersial
1.3 Manajemen Data dan Kepatuhan Perpajakan Digital
1.4 Kebijakan DJP tentang Ekonomi Digital dan Pendidikan
1.5 Strategi Audit dan Mitigasi Risiko Pajak Digital
1.6 Rencana Aksi dan Best Practice Tata Kelola Pajak Digital
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah Pada Bimtek Implementasi Peraturan Pajak Digital di Lingkungan Perguruan Tinggi