Materi Bimtek
Bimtek Implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN NO. 14 tentang Izin Lokasi dan Permen No. 15 Tahun 2018 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan Sebagai Pedoman Persyaratan Teknis Lembaga OSS Dalam Menerbitkan Perizinan Pendirian Badan Usaha Berdasarkan PP. 24 Tahun 2018
Bimtek Implemntasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN NO. 14 tentang Izin Lokasi dan Permen No. 15 Tahun 2018 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan Sebagai Pedoman Persyaratan Teknis Lembaga OSS Dalam Menerbitkan Perizinan Pendirian Badan Usaha Berdasarkan PP. 24 Tahun 2018
Dengan Hormat
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu dilakukan penyesuaian pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pertimbangan Teknis.
Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi paling lama 10 Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lokasi dengan menyampaikan persyaratan pertimbangan teknis pertanahan kepada kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan.
Pertimbangan teknis diberikan kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu paling lama 10 Hari untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan. Dalam hal kantor pertanahan tempat lokasi usaha tidak memberikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu tersebut pertimbangan teknis dianggap telah diberikan sesuai permohonan Pelaku Usaha.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini