Materi Bimtek
Bimtek Harmonisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 Serta RPJMD Provinsi. Kabupaten Kota Dan Desa
Bimtek Harmonisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 Serta RPJMD Provinsi. Kabupaten Kota Dan Desa
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 merupakan tahapan penting dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 karena akan mempengaruhi pencapaian target pembangunan dalam RPJPN. Pada saat itu, pendapatan per kapita Indonesia diperkirakan sudah masuk ke dalam kelompok negara- negara berpenghasilan menengah atas (upper-middle income countries) yang memiliki infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, layanan publik, serta kesejahteraan rakyat yang lebih baik.

Bimtek Harmonisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 Serta RPJMD Provinsi. Kabupaten Kota Dan Desa
Harmonisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 Serta RPJMD Provinsi. Kabupaten Kota Dan Desa
Sesuai arahan RPJPN 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
RPJMN 2020-2024 telah mengarusutamakan Sustainable Development Goals (SDGs). Target-target dari 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) beserta indikatornya telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam 7 agenda pembangunan Indonesia ke depan.Dalam rancangan teknokratik RPJMN 2020-2024, terdapat tujuh agenda pembangunan, yakni ketahanan ekonomi, mengurangi kesenjangan antarwilayah, kualitas SDM, revolusi mental, memperkuat infrastruktur serta pelayanan dasar, lingkungan hidup, dan terakhir memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan, dan keamanan.
visi dan misi Presiden terpilih periode 2019-2024 dan yang lebih harus dipahami bahwa pelaksanaan RKP dan RPJMN 2020-2024 adalah merupakan tahapan terakhir di dalam pelaksanaan 5 tahun untuk tahap terakhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yaitu di dalam kerangka mewujudkan visi Indonesia adalah Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur.
Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Terkait Pada Bimtek Harmonisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 Serta RPJMD Provinsi. Kabupaten Kota Dan Desa