Materi Bimtek
Bimtek Diklat Strategi Memilih Jenis Usaha Bumdes Dan Studi Banding Bumdes Percontohan Nasional
Bimtek Diklat Strategi Memilih Jenis Usaha Bumdes Dan Studi Banding Bumdes Percontohan Nasional
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Pemerintahan Desa Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Dengan Hormat
Dibentuknya Badan Usaha Milik Desa atau yang lebih sering kita kenal BUMDes memiliki tujuan sebagai alat atau cara untuk pembangunan ekonomi lokal tingkat desa. Ini dilakukan berdasarkan kebutuhan, potensi, kapasitas desa serta penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk berupa pembiayaan serta kekayaan desa yang tujuan akhirnya ialah meningkatkan taraf ekonomi masyarakat desa. Dasar pembentukan BUMDes ini dilatarbelakangi oleh prakarsa pemerintah dan masyarakat desa berdasarkan prinsip kooperatif, partisipatif serta emansipatif dari masyarakat.
Dalam buku panduan BUMDes terbitan Kementrian Pendidikan Nasional tahun 2007 sudah dijelaskan dengan rinci bahwa terdapat beberapa tahapan dalam proses pendirian BUMDes, selain beberapa tahapan, dalam buku ini juga dijelaskan tentang cara serta syarat pendirian BUMDes, yakni:
- Pendirian BUMDes didasarkan pada Perda Kabupaten
- Sudah diatur berdasar pada Perdes
- Dalam satu desa hanya memiliki satu BUMDes
- Pendirian BUMDes dapat berupa UB atau Usaha Bersama atau dalam bentuk lainnya, akan tetapi bukan dalam bentuk koperasi, PT, BUMD, CV, BPR atau UD.
Dalam Peraturan Menteri Desa No.4/2015 pasal 5 juga dijelaskan tentang proses pendirian BUMDes yang bunyinya “Pendirian Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 yang sudah disepakati melalui Musyawarah Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pmebangunan Daerah Tertinggal serta Transmigrasi mengenai Pedoman Tata Tertib serta mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa”. Dalam musyawarah desa yang dimaksud ialah membahas tentang beberapa halyang berkaitan dengan proses pendirian desa, pokok bahasannya
Bidang Usaha BUMDes
1. Bidang Pelayanan ( Service Area )
BUMDes menjalankan ”bisnis sosial” yang melayani warga, yaitu bisa melakukan pelayanan publik kepada masyarakat Desa pada umumnya. Dengan kata lain, BUMDes ini memberikan keuntungan sosial bagi warga desa, walaupun tidak memperoleh keuntungan materil yang besar.
Contoh Ide Usaha BUMDes dalam bidang Service Area yaitu Usaha Air Minum Desa. Baik itu pengelolaan air bersih maupun pengelolaan air minum (hasil pemurnian), usaha listrik desa, lumbung pangan, dan lain sebagainya.

2. Bidang Keuangan ( Finance Area )
BUMDes menjalankan”bisnis keuangan”, yang dapat memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa dengan bunga pinjaman usaha yang lebih rendah ataupun tanpa bunga. Yang mana sering didapatkan masyarakat desa dari para rentenir desa atau bank-bank konvensional pada umunya.
Contoh Ide Usaha BUMDes dibidang keuangan yakni : Bank Desa atau Koperasi serta Lembaga Keuangan Desa yang memberikan pinjaman usaha kepada Masyarakat Desa dengan bunga rendah bahkan tanpa bunga.

3. Bidang Penyewaan ( Rent Area )
BUMDes menjalankan usaha Bidang Penyewaan dengan tujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat dan sekaligus untuk memperoleh pendapatan desa. Kegiatan usaha di bidang Ini sudah lama berjalan di banyak sekali desa, terutama desa-desa yang berada di Pulau Jawa.
Contoh Ide Usaha BUMDes bidang Penyewaan yakni : Penyewaan Peralatan Pertanian, Penyewaan Peralatan Peternakan, Perkakas Pesta, Gedung, Rumah, Tanah, Dan Lain Sebagainya.

4. Bidang Perantara ( Brokering Area )
BUMDes bisa juga menjadi “lembaga perantara” yang menghubungkan antara hasil dari produktivitas Masyarakat Desa dengan pasar luas.
Atau bisa juga BUMDes menjual jasa pelayanan kepada Masyarakat Desa ataupun unit-unit usaha dari masyarakat Desa.
Contoh Ide Usaha BUMDes dibidang Brokering adalah seperti : Jasa pembayaran listrik, PAM, Telp, Jasa Pembayaraan Pajak Kendaraan Bermotor dan lain sebagainya. BUMDes bisa juga mendirikan pasar desa untuk memasarkan atau memperkenalkan produk-produk unggulan yang dihasilkan oleh masyarakat Desa.

5. Bidang Perdagangan ( Trade Area )
BUMDes dapat menjalankan bisnis perdagangan dengan menjual hasil produksi Masyarakat Desa atau barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. Atau pun bisa juga memasarkan produk tersebut pada pasar dengan sekala pasar yang lebih luas.
Contoh Ide Usaha BUMDes dibidang Perdagangan antara lain : Sentra Hasil Bumi Desa, Sentra Kerajinan Desa, Sentra Makanan Olahan Desa, dan lain sebagainya.

6. Induk Usaha ( Holding Company )
BUMDes sebagai ”usaha bersama”, atau sebagai Induk Usaha dari unit-unit usaha yang ada di desa. Yang mana tiap-tiap unit berdiri sendiri, namuan diatur dan ditata kelolanya berinduk pada BUMDes agar dapat bertumbuh dan berkembang bersama.

7 Ide Usaha BUMDes Yang Powerfull Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Desa
Salah satu Ide Usaha BUMDes yang Insyaallah paling efektif dalam meningkatkan serta mengembangkan BUMDes adalah dengan membangun sebuah sentralisasi ekonomi Desa.
Sebagai contoh, membangun sebuah sentra perdagangan yang dapat mengakomodasi hasil produktivitas warga Desa.
Dengan begitu Masyarakat Desa tidak akan lagi ditindas oleh para tengkulak, yang mana sering membeli hasil bumi Masyarakat Desa dengan harga rendah.
Selain itu, Sentralisasi Ekonomi Desa juga dapat menghasilkan produk unggulan baru dari hasil pengolahan hasil bumi masyarakat Desa dengan memanfaatkan Teknologi Tepat Guna.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.