Materi Bimtek
Bimtek Penguatan Kapasitas SDM Aparatur Pemeriksa Pajak
Bimtek Penguatan Kapasitas SDM Aparatur Pemeriksa Pajak
Kepada YTH :
1. Gubernur/Bupati/Walikota Seluruh Indonesia
2. Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
3. Sekretariat DPRD Provinsi/Kab/Kota
4. Dinas Pengelola Keuangan Daerah Seluruh Indonesia
5. Kabag/Kasubag Keuangan Di Instansi-instansi Pemprov/Pemkab /Pemkot Seluruh Indonesia
6. BAWASADA Provinsi/Kabupaten/kota Seluruh Indonesia
7. BAPENDA Provinsi/Kabupaten/kota Seluruh Indonesia
1. Gubernur/Bupati/Walikota Seluruh Indonesia
2. Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
3. Sekretariat DPRD Provinsi/Kab/Kota
4. Dinas Pengelola Keuangan Daerah Seluruh Indonesia
5. Kabag/Kasubag Keuangan Di Instansi-instansi Pemprov/Pemkab /Pemkot Seluruh Indonesia
6. BAWASADA Provinsi/Kabupaten/kota Seluruh Indonesia
7. BAPENDA Provinsi/Kabupaten/kota Seluruh Indonesia
Pemeriksaan Pajak
2.1.3.1 Pengertian Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak merupakan instrument untuk menentukan kepatuhan, baik formal maupun material, yang tujuan utamanya adalah untuk menguji tingkat kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan atas dasar self assessment system.
Pengertian Pemeriksaan Pajak Adalah
“Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan keterangan lainnya, untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan serta untuk tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
pengertian pemeriksaan pajak menurut Erly Suandy, menyatakan bahwa:
“Pemeriksaan Pajak adalah untuk meningkatkan kepatuhan (tax compliance), melalui upaya-upaya penegakan hukum (law enforcement), sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak.
Dari uraian tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian pemeriksaan pajak adalah rangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, memperoleh data dan keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan serta untuk tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan serta untuk meningkatkan kepatuhan (tax compliance), melalui upaya-upaya penegakan hukum (law enforcement), sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak.
2.1.3.2 Tujuan Pemeriksaan Pajak
Secara umum tujuan yang utama dari pemeriksaan pajak adalah pengujian kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak termasuk didalamnya tidak terkecuali para pemungut dan para pemotong pajak.
“Tujuan Pemeriksaan Pajak adalah sebagai berikut :
- Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
- Tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Penjelasan dari kutipan diatas adalah sebagain berikut :
1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, adalah sebagai berikut:
- SPT lebih bayar
- SPT rugi.
- SPT tidak atau terlambat disampaikan.
- SPT memenuhi kriteria yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak untuk diperiksa.
- Adanya indikasi tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban selain kewajiban pada huruf b.
2. Tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:
- Pemberian NPWP (secara jabatan)
- Penghapusan NPWP.
- Pengukuhan PKP secara jabatan dan pengukuhan atau pencabutan Pengukuhan PKP
- Wajib Pajak mengajukan keberatan atau banding .
- Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
- Pencocokan data dan atau alat keterangan.
- Penentuan Wajib Pajak berlokasi di tempat terpencil.
- Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
- iTujuan lain selain a s/d h.
2.1.3.3 Jenis Pemeriksaan Pajak
Pada prinsipnya pemeriksaan dapat dilakukan terhadap semua Wajib Pajak, namun karena keterbatasan sumber daya manusia atau tenaga pemeriksa di Direktorat Jenderal Pajak, maka pemeriksaan tidak dapat dilakukan terhadap semua Wajib Pajak. Pemeriksaan hanya akan dilakukan terutama terhadap Wajib Pajak yang SPT-nya menyatakan Lebih Bayar karena hal ini telah diatur dalam UU KUP. Disamping itu pemeriksaan dilakukan juga terhadap Wajib Pajak tertentu dan Wajib Pajak yang tingkat kepatuhannya dianggap rendah.
“Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak adalah :
- Pemeriksaan Rutin
- Pemeriksaan Kriteria Seleksi
- Pemeriksaan Khusus
- Pemeriksaan Bukti Permulaan
- Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi
- Pemeriksaan Tahun Berjalan
- Pemeriksaan Terintegrasi
- Pemeriksaan untuk tujuan Penagihan Pajak.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.