Materi Bimtek
Bimtek Diklat Sistem Aplikasi E-Planing dan E-Budgeting Berbasis kinerja dan Cloud sesuai PP No.71 Tahun 2010 dan Permendagri No.64 Tahun 2013 Sistem Aplikasi
Bimtek Diklat Sistem Aplikasi E-Planing dan E-Budgeting Berbasis kinerja dan Cloud sesuai PP No.71 Tahun 2010 dan Permendagri No.64 Tahun 2013
Kepada Yth,
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Badan, Kantor, RSUD dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- (Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
- Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD Terkait. Di Tempat
Dengan Hormat
Pemerintah kabupaten/kota diwajibkan melaksanakan aplikasi e-planning dan e-budgeting dengan tujuan memperbaiki dan menggunakan anggaran daerah sebaik mungkin agar terhindar dari adanya dugaan tindakan korupsi,
Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Terintegrasi
aplikasi E-Planning atau Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah memfasilitas Bappeda dan SKPD dalam penyusunan program kerja. Sehingga perencaan pembangunan dapat berjalan secara efektif, efisien dan terintegrasi.
E-Planning menjadi alat bantu Bappeda dalam kegiatan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah
Pengguna Aplikasi
Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Pembangunan Daerah atau I-Planning ini digunakan oleh lintas instansi. Instansi / user tersebut bisa mengakses sistem tersebut dengan batasan akses yang sudah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut ini beberapa pengguna yang menggunakan atau mengakses aplikasi I-Planning ini.
Sistem Informasi Penyusunan Anggaran E – Budgeting
e-Budgeting adalah sistem penyusunan anggaran yang di dalamnya termasuk aplikasi program komputer berbasis web untuk memfasilitasi proses penyusunan anggaran belanja daerah
Dengan penerapan teknologi informasi seperti sistem informasi penyusunan anggaran ini, pemerintah daerah akan lebih mudah dalam menentukan arah kebijakan berkaitan dengan penganggaran pemerintah daerah
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.