Materi Bimtek
Bimtek / Diklat Penyusutan Aset Tetap Pemerintah Dan Tata Cara Penyelesaian Permasalahanya
Bimtek / Diklat Penyusutan Aset Tetap Pemerintah Dan Tata Cara Penyelesaian Permasalahanya
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor, RSUD dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD Terkait. Di Tempat
Dengan Hormat
Dampak dari dikeluarkannya paket regulasi pengelolaan keuangan negara yang dimulai pada tahun 2003 dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tetang Keuangan Negara membawa perubahan yang terus menerus sampai saat ini. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tetang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagai pengganti SAP sebelumnya, kebijakan di bidang pengelolaan keuangan dan aset pemerintah, sampai dengan saat ini masih menyisakan banyak pekerjaan rumah bagi semua pihak untuk melaksanakannya. Salah satunya adalah penyusutan Aset Tetap pemerintah sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 7 tetang Aset Tetap dan Buletin Teknis SAP # 5 tentang Akuntansi Penyusutan. Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih banyak menyoroti pengelolaan Aset Tetap dan permasalahannya, bahkan menjadi dasar untuk mengkualifikasi laporan keuangan. Bila ruang lingkup pemeriksaan sampai pada penerapan penyusutan aset, besar kemungkinan akan berdampak negatif pada perubahan opini atas laporan keuangan yang disajikan pemerintah.
Faktor Penentu Penyusutan
Terkait dengan penyusutan Aset Tetap, terdapat tiga faktor yang harus diperhitungkan dalam menentukan jumlah beban penyusutan (beban depresiasi) Aset Tetap, yaitu:
a.Harga perolehan aset tetap Harga perolehan yaitu sejumlah uang yang dikeluarkan dalam memperoleh aktiva tetap hingga siap digunakan.
b. Masa manfaat yang diharapkan:
1) Periode suatu aset diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik; atau 2) Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik.
c.Perkiraan nilai aset tetap pada akhir masa manfaat (nilai residu/nilai sisa) Nilai sisa atau nilai residu adalah jumlah yang diperkirakan dapat direalisasikan pada saat aktiva tidak digunakan lagi.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.