Materi Bimtek
Bimtek Diklat Pembentukan Dan Penguatan Satuan Pengendali Internal SPI BLUD Serta Sosialisasi Permendagri 79 Tahun 2018 Tentang Pengutan Kebijakan BLUD
Bimtek Diklat Pembentukan Dan Penguatan Satuan Pengendali Internal SPI BLUD Serta Sosialisasi Permendagri 79 Tahun 2018 Tentang Pengutan Kebijakan BLUD
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor, RSUD dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD Terkait. Di Tempat
Dengan Hormat
LATAR BELAKANG
Dalam Organisasi / Perusahaan fungsi dan peranan audit internal sangatlah penting dan menjadi posisi strategis sebagai pengawas jalannya perusahaan. Akan tetapi di BLUD Satuan Pengendali Internal belum berjalan sebagaimana mestinya, dan sesuai dengan amanat PP No 23/2005, Permendagri No 61/2007 dan UU No 44/2009 Pasal 39 bahwa “dalam penyelenggaraan rumah sakit harus dilakukan audit”, maka keberadaan Satuan Pemeriksa / Pengawas Internal (SPI) di rumah sakit yang menjalankan fungsi pemeriksaan sekaligus membantu memberikan solusi terhadap unit kerja di bawahnya, sangat diperlukan.
Dan juga sesuai dengan paradigma baru internal audit sebagaimana diatur dalam PP 60/2008 atau yang lebih dikenal dengan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), maka peran SPI adalah sebagai mitra strategis manajemen dalam mencapai tujuan-tujuan perusahaan, salah satunya adalah menurunkan resiko terjadinya fraud atau kecurangan.
Karena pembentukan Satuan Pengendali Internal diwajibkan sesuai dengan Permendagri 61 Tahun 2007 pasal 122 bahwa BLUD perlu pembinaan dan pengawasan maka BLUD akan membentu SPI, akan tetapi pada prakteknya SPI yang telah terbentuk belum sepunuhnya paham apa tugas dan fungsi SPI BLUD, jika beberapa sduah menjalankan fungsinya tetapi belum memberikan solusi yang baik bagi unit unit di BLUD tersebut.
- B.MATERI
Kami telah menyiapkan materi/kurikulum Pelatihan Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas selama 2 (dua) Hari yang terdiri dari 8 (delapan) sesi sebagai berikut :
-
- Pengelolaan Keuangan BLUD & Tugas Pokok dan Fungsi SPI BLUD
- Ruang Lingkup Pekerjaan & Kompetensi SPI
- Pembentukan SPI & Penyusunan PedomanAudit Internal , Perencanaan Tahunan SPI
- PerencanaanPenugasan SPI
- Prosedur & teknik review dan audit keuangan internal
- Penyusunan Kertas kerja dan pelaporan temuan
- Review Kinerja BLUD sesuai PER-36 & Audit kepatuhan
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.