BIMTEK KEUANGAN PEMDA

Bimtek Diklat Batas Maksimal Defisit dan Pinjaman Pada APBD 2018 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.07/2017

Bimtek Diklat Batas Maksimal Defisit dan Pinjaman Pada APBD 2018 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.07/2017

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor, RSUD dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD Terkait. Di Tempat

Sebagai dasar dan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2018, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.07/2017 tentang Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2018.
Menurut PMK itu, batas maksimal kumulatif defisit APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan sebesar 0,3% dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2018. Defisit APBD sebagaimana dimaksud merupakan defisit yang dibiayai pinjaman daerah. Sementara PDB adalah proyeksi yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018.
Secara rinci PMK ini menetapkan, bahwa batas defisit APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan berdasarkan kategori fiskal sebagai berikut:
a. 5% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk kategori sangat tinggi;
b. 4,5% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk kategori tinggi;
c. 4% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk kategori sedang;
d. 3,5% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk kategori rendah.
e. 3% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk kategori sangatrendah.

Sedangkan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2018 ditetapkan sebesar 0,3% dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2018. Pinjaman itu termasuk pinjaman yang digunakan untuk pengeluaran pembiayaan, sementara proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018.
Jika menurut perhitungan Pemerintah Daerah Mengenai, kemungkinan terjadi pelampauan batas maksimal defisit APBD, menurut PMK ini, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
“Persetujuan sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan:
a. Batas Maksimal Defisit APBD yang dibiayai pinjaman sebesar 0,3% dari proyeksi PDB tidak terlampaui;
b. Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sebesar 0,3% dari proyeksi PDB tidak terlampaui;
c. Pinjaman telah disetujui untuk pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat; dan
d. Rencana pinjaman telah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri untuk pinjaman yang bersumber dari pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat,” bunyi Pasal 6 PMK itu.
Terkait dengan hal diatas maka Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD dengan melampirkan ringkasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2018 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum APBD ditetapkan.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.