BIMTEK BMD / ASET PEMDA

Bimtek Diklat Akuntansi Revaluasi Aset Pemerintah

Bimtek Diklat Akuntansi Revaluasi Aset Pemerintah

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor, RSUD dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD Terkait. Di Tempat

PENDAHULUAN

Revaluasi aset tetap diwacanakan pada era pembuatan neraca awal akuntansi pemerintah PP 24/2005, berlanjut pada neraca awal penerapan PP 71/2010. Selanjutnya, pada akhir 2016  pemerintah pusat berniat melakukan revaluasi berkala atas aset tetap pemerintahan.

Pemerintah menanyakan tentang berbagai aspek rencana penerbitan peraturan tentang revaluasi aset tetap pemerintahan tersebut pada beberapa kali rapat KSAP bulan November dan Desember 2016. Diskusi tersebut mendorong kelahiran makalah ini.

Pada wacana korporasi, aspek revaluasi muncul sebagai Metode Revaluasian aset tetap dan aset tidak berwujud. Metode Biaya tidak perlu direvaluasi berkala terutama pada tanggal LK. Namun, pada IFRS/SAK dikenal pula standar khusus yang mengatur penurunan nilai aset (Impairment of Assets) sebagai pelengkap metode revaluasian dan metode biaya pada akuntansi aset tetap.

Pada wacana kombinasi bisnis dan kuasi reorganisasi, IFRS/SAK memperkenalkan  teknologi revaluasi paripurna seluruh aset dan seluruh liabilitas. Neraca revaluasian menggambarkan nilai wajar aset secara keseluruhan, termasuk piutang dan persediaan. Sisi liabilitas hasil revaluasi dapat bernilai lebih besar dari saldo liabilitas sebelum revaluasi, apabila dinilai dengan nilai kini terdiskonto. Hal itu berakibat aset dapat naik atau turun, liabilitas dapat naik atau turun, dan mengubah jumlah ekuitas neto naik atau turun.

Sejalan dengan Metode Biaya dalam IFRS/SAK, pada wacana akuntansi pemerintahan yang hanya mengizinkan metode biaya untuk aset tetap dan ATB, KSAP membatasi diri dalam pengembangan revaluasi aset tetap dan aset tidak berwujud.

Pendahuluan ini perlu mengingatkan bahwa revaluasi AT dan ATB  berdampak meningkatkan nilai tercatat atau menurunkan nilai tercatat semula, yang juga berlaku pada pemerintahan.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.