Materi Bimtek
Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa ( Swakelola / Penyedia Barang dan Jasa ) Tahun 2021 – 2022
Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa ( Swakelola / Penyedia Barang dan Jasa ) Tahun 2021 – 2022
- Kepada Yth
- Pemerintah Desa Se- Indonesia
- Cq. Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa , Kaur Desa
Dengan Hormat
Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa Disusun Untuk Meningkatkan Kompetensi Dan Pemahaman Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa , Kaur Desa Tentang Betapa Pentingnya Memehami Prosedur Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa Yang Akuntabel
Definisi Pengandaan barang/jasa di desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh pemerintah desa baik dilakukan melalui swakelola dan atau penyedia barang dan jasa.Kemudian pengaturan pengadaan barang/jasa di desa diatur dengan pengaturan bupati/walikota masing-masing.Ruang lingkup peraturan bupati dan walikota adalah pelaksana kewenangan desa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa. Pengadaan diatur meliputi barang, pekerjaan kontruksi jasa konsultasi dan jasa lainnya. Dan pengadaan dilaksanakan melalui swakelola atau penyedia
Dasar hukum Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa
UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa Pasal 105 PP Nomor 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019. Pasal 52 permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Dan Pasal 4 ayat (4), peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019
Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Dan Pemerintah DESA Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Desa Terkait Pada Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa ( Swakelola / Penyedia Barang dan Jasa ) Tahun 2021 – 2022