Materi Bimtek
TRAINING REGULASI DAN KEPATUHAN OJK UNTUK BANK 2025
TRAINING REGULASI DAN KEPATUHAN OJK UNTUK BANK 2025
Dalam ekosistem industri perbankan nasional, keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas dan regulator menjadi krusial. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang dalam mengatur, mengawasi, memeriksa, dan melindungi sektor jasa keuangan di Indonesia secara terintegrasi.
Tujuan Training Regulasi dan Kepatuhan OJK untuk Bank
1.1 Membekali peserta dengan pengetahuan teknis dan praktis tentang kewajiban bank dalam memenuhi prinsip kehati-hatian.
1.2 Mengembangkan kompetensi satuan kerja kepatuhan (SKK) dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani potensi pelanggaran.
1.3 Mendorong penerapan good corporate governance (GCG) yang sejalan dengan arahan OJK.
1.4 Menjamin kesesuaian antara praktik operasional bank dengan kerangka hukum dan pengawasan keuangan nasional.
1.5 Meningkatkan kesiapan lembaga perbankan dalam menghadapi audit, pemeriksaan, dan evaluasi dari OJK.
1.6 Memperkuat kemampuan pelaporan berkala dan insidentil kepada OJK secara tepat waktu dan akurat.
1.7 Menghindari sanksi administratif dan pidana melalui penerapan pengendalian internal berbasis risiko.
1.8 Mendukung keberlangsungan dan stabilitas usaha perbankan secara berkelanjutan sesuai norma pengawasan.
Materi Training Regulasi dan Kepatuhan OJK untuk Bank
1.1 Struktur dan Fungsi Pengawasan OJK
1.2 Regulasi OJK terkait Kepatuhan dan GCG
1.3 Kewajiban Pelaporan kepada OJK (Laporan Berkala dan Khusus)
1.4 Regulasi Prudensial: Kredit, Likuiditas, Modal, Risiko
1.5 Fungsi dan Tugas Satuan Kerja Kepatuhan (SKK)
1.6 Manajemen Risiko Kepatuhan
1.7 Penanganan Temuan dan Sanksi OJK
1.8 Penguatan Budaya Kepatuhan dan Etika
1.9 Studi Kasus Pelanggaran Regulasi dan Pembelajaran
1.10 Penyusunan Rencana Aksi Peningkatan Kepatuhan
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah Pada TRAINING REGULASI DAN KEPATUHAN OJK UNTUK BANK 2025