Materi Bimtek
Training PPh Pasal 4 Ayat (2) dan Perlakuan Pajak atas Properti dan Konstruksi Tahun 2025
Training PPh Pasal 4 Ayat (2) dan Perlakuan Pajak atas Properti dan Konstruksi Tahun 2025
Dalam pelatihan ini, peserta akan mempelajari secara detail dasar hukum dan penerapan PPh Pasal 4 Ayat (2) yang mencakup pajak penghasilan atas sewa tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan bangunan, serta jasa konstruksi. Selain itu, peserta juga akan memahami mekanisme pengenaan, pemotongan, pelaporan, dan pembayaran pajak dalam transaksi properti dan proyek konstruksi, baik bagi pihak pengembang maupun penyedia jasa.
Tujuan Training PPh Pasal 4 Ayat (2) dan Perlakuan Pajak atas Properti dan Konstruksi Tahun 2025
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam memahami dan mengelola kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan transaksi properti dan jasa konstruksi. Peserta diharapkan mampu menerapkan ketentuan PPh Pasal 4 Ayat (2) dengan benar, memahami tarif pajak final, serta melakukan pelaporan pajak sesuai regulasi terbaru DJP tahun 2025.
Manfaat Training PPh Pasal 4 Ayat (2) dan Perlakuan Pajak atas Properti dan Konstruksi Tahun 2025
1.1 Memahami konsep dan ketentuan terbaru PPh Pasal 4 Ayat (2).
1.2 Mengetahui perlakuan pajak atas properti, tanah, bangunan, dan konstruksi.
1.3 Mampu menghitung, memotong, dan melaporkan pajak final secara benar.
1.4 Meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor properti dan jasa konstruksi.
1.5 Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan sanksi pajak.
1.6 Memahami penerapan e-Faktur dan e-Bupot dalam pelaporan PPh Final.
1.7 Mengetahui praktik terbaik dalam pengelolaan pajak proyek properti dan konstruksi.
Materi Training PPh Pasal 4 Ayat (2) dan Perlakuan Pajak atas Properti dan Konstruksi Tahun 2025
1.1 Pengantar dan Ketentuan Umum PPh Pasal 4 Ayat (2).
1.2 Pajak Final atas Sewa dan Pengalihan Hak Tanah/Bangunan.
1.3 Perlakuan Pajak atas Penjualan Properti dan Unit Hunian.
1.4 Pengenaan Pajak atas Jasa Konstruksi dan Subkontraktor.
1.5 Perhitungan dan Pelaporan PPh Final Properti & Konstruksi.
1.6 Mekanisme Pemotongan dan Penyetoran Pajak.
1.7 Implementasi e-Bupot dan e-Faktur dalam Transaksi Properti.
1.8 Studi Kasus dan Simulasi Perhitungan Pajak.
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah Pada Training PPh Pasal 4 Ayat (2) dan Perlakuan Pajak atas Properti dan Konstruksi Tahun 2025