Materi Bimtek
Training Pajak Internasional dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Training Pajak Internasional dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Training Pajak Internasional dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tahun 2025 dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam kepada peserta mengenai konsep, prinsip, dan penerapan perpajakan lintas negara sesuai standar global dan regulasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelatihan ini penting bagi perusahaan multinasional, konsultan pajak, pejabat fiskal, serta pihak yang terlibat dalam transaksi internasional.
Tujuan Training Pajak Internasional dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai konsep dan penerapan perpajakan internasional, termasuk mekanisme Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Manfaat Training Pajak Internasional dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
1.1 Melalui pelatihan ini, peserta akan memperoleh kemampuan untuk:
1.2 Mengidentifikasi potensi risiko pajak dalam transaksi lintas negara.
1.3 Memahami prinsip keadilan pajak dan pembagian hak pemajakan antarnegara.
1.4 Mengoptimalkan strategi kepatuhan pajak internasional sesuai dengan peraturan domestik dan P3B.
1.5 Meningkatkan kemampuan analisis atas kasus penghindaran pajak berganda dan transfer pricing.
1.6 Memperkuat kompetensi profesional dalam pengelolaan pajak perusahaan multinasional.
Materi Training Pajak Internasional dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
1.1 Konsep Dasar Pajak Internasional dan Prinsip Pemajakan Global.
1.2 Struktur dan Ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
1.3 Prinsip Residency dan Source of Income dalam P3B.
1.4 Mekanisme Credit Method dan Exemption Method.
1.5 Penerapan Beneficial Ownership dalam Transaksi Internasional.
1.6 Analisis Kasus Pajak Berganda dan Penyelesaiannya.
1.7 Pengaruh BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) terhadap P3B.
1.8 Dokumentasi Transfer Pricing dan Hubungannya dengan P3B.
1.9 Strategi Kepatuhan Pajak Internasional bagi Wajib Pajak Badan.
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah Pada Training Pajak Internasional dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)